PELANGGARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN CURANG DALAM KEGIATAN USAHA YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (STUDI YURISPRUDENSI PERKARA MEREK TERDAFTAR )
{"title":"PELANGGARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN CURANG DALAM KEGIATAN USAHA YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (STUDI YURISPRUDENSI PERKARA MEREK TERDAFTAR )","authors":"H. Haryono","doi":"10.26877/m-y.v5i1.11578","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa, yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. Selain itu juga berfungsi bagi Produsen, Pedagang dan Konsumen. Dalam faktanya ada pelanggaran merek dimana si pelanggar ingin membonceng merek terdaftar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hal ini yang menjadi dasar bagi penulis untuk membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran adalah sebuah persaingan yang curang dan tidak jujur dan bertentangan dengan Undang-Undang Anti monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pelanggaran merek (pemalsuan merek) adalah perbuatan melawan hukum dan persaingan curang karena merugikan pihak lain yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata menimbulkan keruigian dan bertentangan dengan Undang Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"164 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11578","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa, yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. Selain itu juga berfungsi bagi Produsen, Pedagang dan Konsumen. Dalam faktanya ada pelanggaran merek dimana si pelanggar ingin membonceng merek terdaftar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hal ini yang menjadi dasar bagi penulis untuk membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran adalah sebuah persaingan yang curang dan tidak jujur dan bertentangan dengan Undang-Undang Anti monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pelanggaran merek (pemalsuan merek) adalah perbuatan melawan hukum dan persaingan curang karena merugikan pihak lain yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata menimbulkan keruigian dan bertentangan dengan Undang Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.