{"title":"Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Terhadap Anak","authors":"Nursariani Simatupang, Rachmad Abduh","doi":"10.30596/dll.v5i1.3290","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan pada anak kerap terjadi. Salah satu penyebab perilaku kekerasan pada anak adalah kebiasaan melakukan kekerasan oleh orang yang lebih dewasa yang seolah-olah sudah menjadi sebuah kebiasaan dan layak untuk dilakukan. Hal tersebut menimbulkan peniruan oleh anak, karena anak adalah peniru ulung. Mereka mulai melakukan kekerasan pada anak lainnya, tanpa mengetahui dampak bagi masa depannya. Perilaku kekerasan sangat berkontribusi kepada tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pentingnya melakukan upaya pencegahan perilaku kekerasan pada anak, dan kurangnya kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak. Luaran yang akan dihasilkan adalah berupa penyuluhan pendidikan anti kekerasan untuk anggota masyarakat guna melakukan pencegahan perilaku kekerasan pada anak, serta pelatihan memecahkan permasalahan terkait pencegahan perilaku kekerasan pada anak, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan terkait dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak. Selain itu pelaksanaan program dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah. Khalayak sasaran program adalah 100 orang anggota Ikatan Komunitas Pemuda Tanah 600 Medan Marelan dan 100 orang anggota Karang Taruna Karya Buana Medan. Kegiatan ini diisi dengan pemberian materi berkaitan dengan perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pencegahan perilaku kekerasan pada anak serta memberikan pelatihan hukum bagi masyarakat melalui pemberian kasus terkait untuk diselesaikan masalahnya. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi.","PeriodicalId":158962,"journal":{"name":"DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3290","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Kekerasan pada anak kerap terjadi. Salah satu penyebab perilaku kekerasan pada anak adalah kebiasaan melakukan kekerasan oleh orang yang lebih dewasa yang seolah-olah sudah menjadi sebuah kebiasaan dan layak untuk dilakukan. Hal tersebut menimbulkan peniruan oleh anak, karena anak adalah peniru ulung. Mereka mulai melakukan kekerasan pada anak lainnya, tanpa mengetahui dampak bagi masa depannya. Perilaku kekerasan sangat berkontribusi kepada tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pentingnya melakukan upaya pencegahan perilaku kekerasan pada anak, dan kurangnya kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak. Luaran yang akan dihasilkan adalah berupa penyuluhan pendidikan anti kekerasan untuk anggota masyarakat guna melakukan pencegahan perilaku kekerasan pada anak, serta pelatihan memecahkan permasalahan terkait pencegahan perilaku kekerasan pada anak, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan terkait dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak. Selain itu pelaksanaan program dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah. Khalayak sasaran program adalah 100 orang anggota Ikatan Komunitas Pemuda Tanah 600 Medan Marelan dan 100 orang anggota Karang Taruna Karya Buana Medan. Kegiatan ini diisi dengan pemberian materi berkaitan dengan perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya, pencegahan perilaku kekerasan pada anak serta memberikan pelatihan hukum bagi masyarakat melalui pemberian kasus terkait untuk diselesaikan masalahnya. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi.