{"title":"Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation melalui Studi Perbandingan Indonesia dengan Mesir","authors":"Y. Pratiwi","doi":"10.30641/ham.2022.13.45-64","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya penghapusan dan pencegahan praktik P2GP/FGM yang dianggap pelanggaran HAM terhadap perempuan, dilakukan dengan pelarangan P2GP/FGM di beberapa negara, salah satunya Mesir. Sedangkan di Indonesia sampai saat ini belum terdapat pengaturan maupun kebijakan untuk menghentikan P2GP/FGM. Melihat penurunan prevalensi praktik FGM di Mesir, penulis tertarik menganalisis transplantasi pengaturan larangan P2GP/FGM melalui studi perbandingan hukum Indonesia dengan Mesir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan Hukum. Studi perbandingan hukum dilakukan untuk mendapatkan gambaran solusi atas permasalahan yang sama di negara lain. Praktik P2GP/FGM baik di Indonesia maupun di Mesir merupakan praktik atas dasar tradisi kuno dan bukan untuk kepentingan medis maupun agama. Perbedaan yang mencolok kedua negara dalam penghapusan praktik FGM adalah komitmen pengaturan FGM dalam instrumen hukum di negaranya. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan dengan akar masalah yang sama, Indonesia dapat merujuk solusi yang sama, yakni dengan merumuskan instrumen hukum mengenai P2GP/FGM sebagai tindak pidana dengan melakukan transplantasi hukum yang disesuaikan dengan cita negara hukum Indonesia.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"10 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.45-64","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Upaya penghapusan dan pencegahan praktik P2GP/FGM yang dianggap pelanggaran HAM terhadap perempuan, dilakukan dengan pelarangan P2GP/FGM di beberapa negara, salah satunya Mesir. Sedangkan di Indonesia sampai saat ini belum terdapat pengaturan maupun kebijakan untuk menghentikan P2GP/FGM. Melihat penurunan prevalensi praktik FGM di Mesir, penulis tertarik menganalisis transplantasi pengaturan larangan P2GP/FGM melalui studi perbandingan hukum Indonesia dengan Mesir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan Hukum. Studi perbandingan hukum dilakukan untuk mendapatkan gambaran solusi atas permasalahan yang sama di negara lain. Praktik P2GP/FGM baik di Indonesia maupun di Mesir merupakan praktik atas dasar tradisi kuno dan bukan untuk kepentingan medis maupun agama. Perbedaan yang mencolok kedua negara dalam penghapusan praktik FGM adalah komitmen pengaturan FGM dalam instrumen hukum di negaranya. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan dengan akar masalah yang sama, Indonesia dapat merujuk solusi yang sama, yakni dengan merumuskan instrumen hukum mengenai P2GP/FGM sebagai tindak pidana dengan melakukan transplantasi hukum yang disesuaikan dengan cita negara hukum Indonesia.