Sasya Rida Amanda, Sudaryat Sudaryat, Agus Suwandono
{"title":"Studi Kasus Putusan Pn Saumlaki Nomor 6/Pid.Sus/2020/Pn.Sml Mengenai Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Depot Air Minum Yang Tidak Berizin","authors":"Sasya Rida Amanda, Sudaryat Sudaryat, Agus Suwandono","doi":"10.59141/comserva.v3i06.1025","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendirian usaha depot air minum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/V/2010 merupakan pelanggaran hak terhadap konsumen yang termuat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini beberapa permasalahan yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN.Sml pada kasus depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha depot air minum isi ulang tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Pengadilan Negeri Saumlaki dalam kasus Depot Air Minum (DAM) yang tidak memiliki izin. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Tahap penulisan ini dilakukan dengan tahap penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN.Sml mengenai pengertian pelaku usaha. Pelaku usaha dalam kasus ini telah melanggar Pasal 4 Huruf a dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen sedangkan bentuk pertanggungjawaban yang dibebani pada pelaku usaha dalam putusan merupakan pertanggungjawaban pidana dan apabila ditinjau dari UUPK bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan pada pelaku usaha depot air minum isi ulang adalah tanggung jawab secara keperdataan, pidana dan administrasi.","PeriodicalId":500902,"journal":{"name":"COMSERVA","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1025","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pendirian usaha depot air minum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/V/2010 merupakan pelanggaran hak terhadap konsumen yang termuat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini beberapa permasalahan yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN.Sml pada kasus depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha depot air minum isi ulang tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Pengadilan Negeri Saumlaki dalam kasus Depot Air Minum (DAM) yang tidak memiliki izin. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Tahap penulisan ini dilakukan dengan tahap penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN.Sml mengenai pengertian pelaku usaha. Pelaku usaha dalam kasus ini telah melanggar Pasal 4 Huruf a dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen sedangkan bentuk pertanggungjawaban yang dibebani pada pelaku usaha dalam putusan merupakan pertanggungjawaban pidana dan apabila ditinjau dari UUPK bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan pada pelaku usaha depot air minum isi ulang adalah tanggung jawab secara keperdataan, pidana dan administrasi.
根据印度尼西亚共和国卫生部长第492条第492条/Menkes/PER/V/2010款规定,建立一个饮水站是对消费者权利的侵犯。本研究是如何考虑6号判决/Pid.Sus/2020/PN的初审法官的法律依据的。从《消费者保护法》(convention of water convention)的观点来看,Sml关于没有许可证的进水口的案件,以及制造商对进水站的责任在没有经过1999年第8条关于消费者保护的审查的情况下的表现。本研究旨在确定索马基初审法院法官在无许可证饮水机(DAM)案件中使用的法律考虑。本研究采用规范法律性方法及分析性描述性规范。这一写作阶段是通过使用初级法律材料的次要数据和次要法律材料通过文档研究来完成的。调查结果表明,陪审团在第6号判决/Pid /2020/PN的法律考虑存在差异。关于商人的定义。罪犯的努力在这个案件中违反了第四章a和c字母消费者保护法而背负的责任形式实行刑事判决是问责制和内努力(united nations high commissioner for refugees)表示如果UUPK形式的责任适用于企业仓库装饮用水的罪犯keperdataan而言,刑事和行政责任。