Rahmawati Permatasari, Hamzah Robbani, R. Adawiyah
{"title":"Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Titik Rindu Coffee dan Venue Depok","authors":"Rahmawati Permatasari, Hamzah Robbani, R. Adawiyah","doi":"10.37010/jdc.v4i2.1407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Titik Rindu Coffee & Venue. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh adalah data primer. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil hasil observasi dan wawancara temukan Titik Rindu Coffee & Venue belum memiliki sertifikat jaminan halal. ada beberapa aspek SJH yang dinilai belum memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal. Sehingga Titik Rindu Coffee & Venue perlu melakukan perbaikan dan melengkapi semua kriteria yang dibutuhkan untuk proses pengajuan Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI. Dengan memiliki sertifikat jaminan halal LPPOM MUI, dapat memberikan kepercayaan kepada pembeli yang mayoritas islam.","PeriodicalId":497691,"journal":{"name":"Judicious","volume":"100 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Judicious","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/jdc.v4i2.1407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Titik Rindu Coffee & Venue. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh adalah data primer. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil hasil observasi dan wawancara temukan Titik Rindu Coffee & Venue belum memiliki sertifikat jaminan halal. ada beberapa aspek SJH yang dinilai belum memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal. Sehingga Titik Rindu Coffee & Venue perlu melakukan perbaikan dan melengkapi semua kriteria yang dibutuhkan untuk proses pengajuan Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI. Dengan memiliki sertifikat jaminan halal LPPOM MUI, dapat memberikan kepercayaan kepada pembeli yang mayoritas islam.