PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Annasya Fefatikha, B. Heryanti, Dharu Triasih","doi":"10.26623/slr.v4i2.5278","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"62 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.5278","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.