{"title":"PEMAHAMAN SYARIAH MANTAN ANGGOTA ORGANISASI RADIKAL DI INDONESIA","authors":"Abd. Haris","doi":"10.56670/jcs.v5i1.129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah seseorang keluar dari jalur teror telah banyak dibahas dalam literatur terorisme. Di sisi lain, masih sedikit penelitian yang menguraikan bagaimana seseorang mengubah pemahamannya tentang syariah. Penelitian sebelumnya, meski mengungkapkan pergeseran sikap dari menempuh jalur teror menjadi meninggalkan jalur teror, tidak dibarengi dengan kajian tentang pergeseran pemahaman syariah dari mantan anggota ormas radikal. Hal inilah yang membedakan penelitian terdahulu dengan penelitian ini. Kajian ini bertujuan untuk: Pertama, memahami gerakan radikalisasi anggota kelompok Islam radikal; kedua, memahami akar pergeseran syariat atau agama mantan anggota ormas radikal akibat proses migrasi mereka dalam memahami ajaran Islam yang wasathiyah. Objek penelitian ini berfokus pada mantan anggota organisasi radikal atau mantan narapidana aksi terorisme seperti Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Fokus penelitian adalah memetakan pemahaman hukum Islam (syariah) terkait dampak proses deradikalisasi yang dilakukan pemerintah. Sumber utama untuk melakukan penelitian ini adalah data tentang pergeseran pemikiran dan sikap mantan anggota organisasi radikal yang disajikan oleh fenomena kekerasan yang bersumber dari pemikiran dan sikap keagamaan, sosial, politik dan budaya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara mendalam, observasi langsung, dan telaah data tertulis pada berbagai dokumen. Data yang diperoleh dari proses observasi, wawancara dan dokumentasi diseleksi menjadi dua bagian yaitu data yang menunjukkan pemikiran dan sikap mantan anggota ormas radikal dan moderasi beragama sebagai perubahan sosial yang nyata. Ditemukan bahwa mereka yang keluar dari organisasi radikal adalah individu yang telah mengoreksi pemahaman syariah dominan yang semula radikal, ghuluw, atau tasyaddud, menjadi pemahaman syariah yang wasathiyah. Pergeseran ini dipengaruhi oleh: pertama, faktor Eksperimen Partisipatif, yaitu mengalami langsung betapa destruktif dan negatifnya dampak pemahaman yang ada; Kedua, faktor internal terjadi akibat polarisasi internal di kalangan radikalis akibat friksi dan kontestasi internal. Atas dasar itu, bagi mantan anggota organisasi radikal, memerangi pemikiran atau meluruskan pemikiran yang menyimpang dan konsep yang salah lebih diprioritaskan daripada hal-hal lain.","PeriodicalId":508441,"journal":{"name":"Journal of Community Service","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Community Service","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56670/jcs.v5i1.129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Masalah seseorang keluar dari jalur teror telah banyak dibahas dalam literatur terorisme. Di sisi lain, masih sedikit penelitian yang menguraikan bagaimana seseorang mengubah pemahamannya tentang syariah. Penelitian sebelumnya, meski mengungkapkan pergeseran sikap dari menempuh jalur teror menjadi meninggalkan jalur teror, tidak dibarengi dengan kajian tentang pergeseran pemahaman syariah dari mantan anggota ormas radikal. Hal inilah yang membedakan penelitian terdahulu dengan penelitian ini. Kajian ini bertujuan untuk: Pertama, memahami gerakan radikalisasi anggota kelompok Islam radikal; kedua, memahami akar pergeseran syariat atau agama mantan anggota ormas radikal akibat proses migrasi mereka dalam memahami ajaran Islam yang wasathiyah. Objek penelitian ini berfokus pada mantan anggota organisasi radikal atau mantan narapidana aksi terorisme seperti Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Fokus penelitian adalah memetakan pemahaman hukum Islam (syariah) terkait dampak proses deradikalisasi yang dilakukan pemerintah. Sumber utama untuk melakukan penelitian ini adalah data tentang pergeseran pemikiran dan sikap mantan anggota organisasi radikal yang disajikan oleh fenomena kekerasan yang bersumber dari pemikiran dan sikap keagamaan, sosial, politik dan budaya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara mendalam, observasi langsung, dan telaah data tertulis pada berbagai dokumen. Data yang diperoleh dari proses observasi, wawancara dan dokumentasi diseleksi menjadi dua bagian yaitu data yang menunjukkan pemikiran dan sikap mantan anggota ormas radikal dan moderasi beragama sebagai perubahan sosial yang nyata. Ditemukan bahwa mereka yang keluar dari organisasi radikal adalah individu yang telah mengoreksi pemahaman syariah dominan yang semula radikal, ghuluw, atau tasyaddud, menjadi pemahaman syariah yang wasathiyah. Pergeseran ini dipengaruhi oleh: pertama, faktor Eksperimen Partisipatif, yaitu mengalami langsung betapa destruktif dan negatifnya dampak pemahaman yang ada; Kedua, faktor internal terjadi akibat polarisasi internal di kalangan radikalis akibat friksi dan kontestasi internal. Atas dasar itu, bagi mantan anggota organisasi radikal, memerangi pemikiran atau meluruskan pemikiran yang menyimpang dan konsep yang salah lebih diprioritaskan daripada hal-hal lain.