{"title":"MENIMBANG KASUS PERNIKAHAN ANAK DALAM KACAMATA TAFSIR MAQĀṢIDĪ","authors":"Hani Fazlin","doi":"10.22548/shf.v16i1.865","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini berupaya untuk melakukan tinjauan ulang terhadap konsep “pernikahan” yang terdapat dalam Al-Qur’an sebagai sumber otoritatif dalam Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan Tafsir Maqāṣidī sebagai salah satu upaya dalam merekonstruksi konsep pernikahan. Adapun objek material utama dalam penelitian ini yaitu surah al-Rūm/30: 21 terkait konsep umum pernikahan dan beberapa ayat pendukung lainnya. Setelah dilakukan analisis mendalam dengan kacamata Tafsir Maqāṣidī , maka ditemukan aspek-aspek fundamental maqāṣid dari ayat-ayat pernikahan; ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-daulah. Kemudian berdasarkan analisis aspek maqāṣid AlQur’an, pernikahan terdiri dari unsur iṣlāḥ al-fard (kemaslahatan individu), iṣlāḥ al-mujtama’ (kemaslahatan sosial), dan iṣlāḥ al-‘ālam (kemaslahatan universal). Dengan demikian, maka disimpulkan bahwa pernikahan anak membawa banyak dampak negatif (mudarat) sehingga praktik ini benar-benar seharusnya dapat dicegah dan dihentikan. Pencegahan ini membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah. Salah satunya dengan cara meninjau ulang terhadap adanya pemberlakuan dispensasi nikah bagi anak-anak yang belum mencapai batas minimal 19 tahun.","PeriodicalId":32680,"journal":{"name":"Suhuf","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suhuf","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22548/shf.v16i1.865","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini berupaya untuk melakukan tinjauan ulang terhadap konsep “pernikahan” yang terdapat dalam Al-Qur’an sebagai sumber otoritatif dalam Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan Tafsir Maqāṣidī sebagai salah satu upaya dalam merekonstruksi konsep pernikahan. Adapun objek material utama dalam penelitian ini yaitu surah al-Rūm/30: 21 terkait konsep umum pernikahan dan beberapa ayat pendukung lainnya. Setelah dilakukan analisis mendalam dengan kacamata Tafsir Maqāṣidī , maka ditemukan aspek-aspek fundamental maqāṣid dari ayat-ayat pernikahan; ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-daulah. Kemudian berdasarkan analisis aspek maqāṣid AlQur’an, pernikahan terdiri dari unsur iṣlāḥ al-fard (kemaslahatan individu), iṣlāḥ al-mujtama’ (kemaslahatan sosial), dan iṣlāḥ al-‘ālam (kemaslahatan universal). Dengan demikian, maka disimpulkan bahwa pernikahan anak membawa banyak dampak negatif (mudarat) sehingga praktik ini benar-benar seharusnya dapat dicegah dan dihentikan. Pencegahan ini membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah. Salah satunya dengan cara meninjau ulang terhadap adanya pemberlakuan dispensasi nikah bagi anak-anak yang belum mencapai batas minimal 19 tahun.