{"title":"\"DIAM ADALAH EMAS\"","authors":"M. Hs","doi":"10.22548/shf.v16i1.819","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan mendiskusikan eksklusivitas tafsir pada term yang tidak diterjemahkan oleh M. Quraish Shihab (MQS) dalam Tafsir Al-Mishbah, khususnya term khalīfah (al-Baqarah/2: 30), ummatan wasaṭān (al-Baqarah/2: 134), qawwāmūn (an-Nisa/4: 34), awliyā’ (al-Maidah/5: 51), dan jilbāb (al-Ahzab/33: 59). Argumentasi utama artikel ini adalah bahwa tidak menerjemahkan sebuah term Al-Qur’an menunjukkan adanya keistimewaan term tersebut, layaknya ungkapan ‘diam adalah emas’. Artikel ini menggunakan metode deskripsi-analitis, berdasarkan pendekatan kualitatif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa penafsiran MQS mengarah kepada dua hal penting. Pertama, term tersebut memiliki ragam makna di kalangan ulama-penafsir. Kedua, munculnya makna dari pihak lain yang hendak dikritik atau memunculkan makna berbeda. Eksklusivitas tafsir MQS muncul sebagai sikap terhadap topik sosial-keagamaan yang dibahas dalam kitab tafsirnya. Artikel ini memberi implikasi bahwa tidak menerjemahkan dapat menjadi alternatif sebagai resepsi eksegesis terhadap term-term Al-Qur’an terutama yang memiliki sensitivitas dan ragam makna.","PeriodicalId":32680,"journal":{"name":"Suhuf","volume":"136 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suhuf","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22548/shf.v16i1.819","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan mendiskusikan eksklusivitas tafsir pada term yang tidak diterjemahkan oleh M. Quraish Shihab (MQS) dalam Tafsir Al-Mishbah, khususnya term khalīfah (al-Baqarah/2: 30), ummatan wasaṭān (al-Baqarah/2: 134), qawwāmūn (an-Nisa/4: 34), awliyā’ (al-Maidah/5: 51), dan jilbāb (al-Ahzab/33: 59). Argumentasi utama artikel ini adalah bahwa tidak menerjemahkan sebuah term Al-Qur’an menunjukkan adanya keistimewaan term tersebut, layaknya ungkapan ‘diam adalah emas’. Artikel ini menggunakan metode deskripsi-analitis, berdasarkan pendekatan kualitatif. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa penafsiran MQS mengarah kepada dua hal penting. Pertama, term tersebut memiliki ragam makna di kalangan ulama-penafsir. Kedua, munculnya makna dari pihak lain yang hendak dikritik atau memunculkan makna berbeda. Eksklusivitas tafsir MQS muncul sebagai sikap terhadap topik sosial-keagamaan yang dibahas dalam kitab tafsirnya. Artikel ini memberi implikasi bahwa tidak menerjemahkan dapat menjadi alternatif sebagai resepsi eksegesis terhadap term-term Al-Qur’an terutama yang memiliki sensitivitas dan ragam makna.