KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG PADA CV YANG TELAH BUBAR TERHADAP KEMENTERIAN KEUANGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019)
{"title":"KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG PADA CV YANG TELAH BUBAR TERHADAP KEMENTERIAN KEUANGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019)","authors":"Rissa Putri Bert, Hasim purba, Rosnidar Sembiring, Keizerina Devi Azwar","doi":"10.62281/v2i2.161","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses perjalanan kehidupan manusia dimulai dari lahir, hidup sampai mati. Kematian membawa timbulnya hak dan kewajiban bagi orang lain untuk mengurus harta kekayaannya. Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang yaitu karena diri sendiri dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti ialah mewaris untuk orang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Salah satu contoh harta bergerak adalah kekayaan atau saham dari sebuah perusahaan. Salah satu jenis dari perusahaan adalah Perseroan Komanditer disingkat dengan (CV). Kepengurusan persekutuan komanditer dilakukan oleh sekutu komplementer atau sekutu kerja sedangkan sekutu komanditer hanya memasukkan modal dan tidak ikut dalam pengurusan persekutuan, hal ini membawa konsekuensi pada pertanggung jawaban sekutu terhadap persekutuan komanditer dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak akan berakhir akan tetapi dapat diteruskan oleh para pesero lainnya bersama-sama dengan (para) ahli warisnya pesero yang meninggal dunia, kecuali jika (para) ahli waris itu tidak menghendaki meneruskan perseroan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 327 PK/Pdt/2019 yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah bagaimana pemberesan harta kekayaan setelah CV bubar, dapatkan ahli waris pengganti menggantikan kedudukan Pengurus CV apabila Pengurus meninggal dunia dan Apakah ahli waris pengganti berhak menuntut kewajiban pembayaran hutang dalam hal pemberesan CV yang sudah bubar terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pemberesan harta kekayaan persekutuan komanditer dilakukan oleh pemberes yaitu orang lain diluar sekutu yang ditunjuk oleh sekutu pengurus (sekutu komplementer, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau semua sekutu komplementer (tidak termasuk sekutu komanditer) secara bersama-sama, dan dengan suara terbanyak. Kedudukan hak pesero komanditer sebagai salah seorang ahli waris dari Pesero Komplementer yaitu nama ahli waris atau ahli waris pengganti dalam akta pendirian CV atau suatu perjanjian, maka ahli waris ataupun ahli waris pengganti berhak mewakili CV. Ahli waris pengganti tidak bisa membuktikan bahwa CV Wangijaya sudah mendaftarkan pembubarannya ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 31 KUHD (sebelum terbitnya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018) sehingga, Ahli Waris Pengganti tidak mempunyai wewenang untuk mewakili CV.","PeriodicalId":517107,"journal":{"name":"Jurnal Media Akademik (JMA)","volume":"17 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Akademik (JMA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62281/v2i2.161","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Proses perjalanan kehidupan manusia dimulai dari lahir, hidup sampai mati. Kematian membawa timbulnya hak dan kewajiban bagi orang lain untuk mengurus harta kekayaannya. Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang yaitu karena diri sendiri dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti ialah mewaris untuk orang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Salah satu contoh harta bergerak adalah kekayaan atau saham dari sebuah perusahaan. Salah satu jenis dari perusahaan adalah Perseroan Komanditer disingkat dengan (CV). Kepengurusan persekutuan komanditer dilakukan oleh sekutu komplementer atau sekutu kerja sedangkan sekutu komanditer hanya memasukkan modal dan tidak ikut dalam pengurusan persekutuan, hal ini membawa konsekuensi pada pertanggung jawaban sekutu terhadap persekutuan komanditer dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak akan berakhir akan tetapi dapat diteruskan oleh para pesero lainnya bersama-sama dengan (para) ahli warisnya pesero yang meninggal dunia, kecuali jika (para) ahli waris itu tidak menghendaki meneruskan perseroan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 327 PK/Pdt/2019 yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah bagaimana pemberesan harta kekayaan setelah CV bubar, dapatkan ahli waris pengganti menggantikan kedudukan Pengurus CV apabila Pengurus meninggal dunia dan Apakah ahli waris pengganti berhak menuntut kewajiban pembayaran hutang dalam hal pemberesan CV yang sudah bubar terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pemberesan harta kekayaan persekutuan komanditer dilakukan oleh pemberes yaitu orang lain diluar sekutu yang ditunjuk oleh sekutu pengurus (sekutu komplementer, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau semua sekutu komplementer (tidak termasuk sekutu komanditer) secara bersama-sama, dan dengan suara terbanyak. Kedudukan hak pesero komanditer sebagai salah seorang ahli waris dari Pesero Komplementer yaitu nama ahli waris atau ahli waris pengganti dalam akta pendirian CV atau suatu perjanjian, maka ahli waris ataupun ahli waris pengganti berhak mewakili CV. Ahli waris pengganti tidak bisa membuktikan bahwa CV Wangijaya sudah mendaftarkan pembubarannya ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 31 KUHD (sebelum terbitnya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018) sehingga, Ahli Waris Pengganti tidak mempunyai wewenang untuk mewakili CV.