{"title":"Gerakan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia (Studi pada Lingkar Ganja Nusantara)","authors":"Mohamad Erza Alfarizi","doi":"10.35931/aq.v18i2.3395","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gerakan Legalisasi Ganja Medis masih dilakukan di Indonesia \"Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara dalam Memperjuangkan Legalisasi Ganja di Indonesia\". Gerakan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) adalah kelompok pertama yang percaya bahwa Ganja memiliki manfaat yang begitu besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Gerakan LGN diawali oleh diskusi para mahasiswa yang mencoba menggali lebih dalam manfaat serta keberadaan tanaman Ganja di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni penelitian yang menyajikan suatu gambaran yang terperinci tentang satu situasi khusus, setting sosial, atau hubungan sosial. Bukan hanya itu saja dalam penelitian ini juga sedikit disisipkan dengan menggunakan metode berbasis penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu di dalamnya berisi tentang teori teori yang relevan dengan masalah masalah penelitian Lingkar Ganja Nusantara terbentuk dari diskusi diskusi para pemuda yang berstatus mahasiswa yang mencari tahu tentang manfaatnya tanaman Ganja, tiga tahun berjalan gerakan sosial LGN ini hanya menyuarakan Legalisasi Ganja Medis, setelah melewati masa masa awal tahun , LGN ingin membuat gerakan yang bukan sekedar kampanye atau edukasi pada akhirnya LGN mendirikan badan penelitiannya yang bernama Yayasan Sativa Nusantara Ternyata Gerakan Lingkar Ganja Nusantara ini fokus kepada kebermanfaatan yang dimiliki oleh tanaman Ganja , dan yang paling difokuskan oleh LGN ini yaitu berupaya merubah Undang - Undang narkotika khususnya yang berkaitan dengan Ganja untuk bisa dilakukan untuk riset sebagai bahan penelitian ilmu pengetahuan , Medis, dan teknologi.","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"20 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3395","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Gerakan Legalisasi Ganja Medis masih dilakukan di Indonesia "Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara dalam Memperjuangkan Legalisasi Ganja di Indonesia". Gerakan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) adalah kelompok pertama yang percaya bahwa Ganja memiliki manfaat yang begitu besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Gerakan LGN diawali oleh diskusi para mahasiswa yang mencoba menggali lebih dalam manfaat serta keberadaan tanaman Ganja di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni penelitian yang menyajikan suatu gambaran yang terperinci tentang satu situasi khusus, setting sosial, atau hubungan sosial. Bukan hanya itu saja dalam penelitian ini juga sedikit disisipkan dengan menggunakan metode berbasis penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu di dalamnya berisi tentang teori teori yang relevan dengan masalah masalah penelitian Lingkar Ganja Nusantara terbentuk dari diskusi diskusi para pemuda yang berstatus mahasiswa yang mencari tahu tentang manfaatnya tanaman Ganja, tiga tahun berjalan gerakan sosial LGN ini hanya menyuarakan Legalisasi Ganja Medis, setelah melewati masa masa awal tahun , LGN ingin membuat gerakan yang bukan sekedar kampanye atau edukasi pada akhirnya LGN mendirikan badan penelitiannya yang bernama Yayasan Sativa Nusantara Ternyata Gerakan Lingkar Ganja Nusantara ini fokus kepada kebermanfaatan yang dimiliki oleh tanaman Ganja , dan yang paling difokuskan oleh LGN ini yaitu berupaya merubah Undang - Undang narkotika khususnya yang berkaitan dengan Ganja untuk bisa dilakukan untuk riset sebagai bahan penelitian ilmu pengetahuan , Medis, dan teknologi.