{"title":"MEMPERKUAT EKONOMI MASYARAKAT MELALUI QARDH BERAGUN EMAS: PENGALAMAN DAN PEMBELAJARAN DARI BPRS SARANA PRIMA MANDIRI KANTOR KAS BANDARAN","authors":"Ahmad Anas","doi":"10.32806/wd7xg190","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan, baik kebutuhan primer, sekunder atau tersier. Tidak semua kebutuhan dapat terpenuhi oleh manusia itu sendiri. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut agar terpenuhi yakni dengan berhutang. Perbankan, lembaga pembiayaan, dan unit usaha simpan pinjam yang sering diidentikan dengan instrumen keuangan ini. Dalam perspektif hukum Islam, penambahan atas pokok pinjaman itu dapat dikategorikan kepada riba. Sementara hukum riba itu sendiri dalam Islam adalah haram. Perbankan Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di perbankan sendiri setiap terjadi proses pendanaan serta pembiayaan akan diikat dengan suatu akad. Seperti akad Qardh, adalah transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Prinsip Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad Qardh adalah Qardh Beragun Emas di Bank Syariah SPM Kantor Kas Bandaran. Namun sejalan dengan perkembangan dunia ekonomi keuangan dan perbankan, pinjaman ini tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya materai, notaris, biaya pegawai bank dan lain-lain sehingga pengenaan biaya-biaya administrasi tersebut tak terhindari.","PeriodicalId":517911,"journal":{"name":"Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"88 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32806/wd7xg190","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan, baik kebutuhan primer, sekunder atau tersier. Tidak semua kebutuhan dapat terpenuhi oleh manusia itu sendiri. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut agar terpenuhi yakni dengan berhutang. Perbankan, lembaga pembiayaan, dan unit usaha simpan pinjam yang sering diidentikan dengan instrumen keuangan ini. Dalam perspektif hukum Islam, penambahan atas pokok pinjaman itu dapat dikategorikan kepada riba. Sementara hukum riba itu sendiri dalam Islam adalah haram. Perbankan Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di perbankan sendiri setiap terjadi proses pendanaan serta pembiayaan akan diikat dengan suatu akad. Seperti akad Qardh, adalah transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Prinsip Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad Qardh adalah Qardh Beragun Emas di Bank Syariah SPM Kantor Kas Bandaran. Namun sejalan dengan perkembangan dunia ekonomi keuangan dan perbankan, pinjaman ini tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya materai, notaris, biaya pegawai bank dan lain-lain sehingga pengenaan biaya-biaya administrasi tersebut tak terhindari.