{"title":"Pengaruh Digitalisasi Terhadap Pengelolaan Wakaf Uang Pada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Timur","authors":"Nungki Melinda","doi":"10.37274/rais.v8i1.910","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI. Salah satu program dalam kegiatan BWI sendiri yaitu Wakaf Uang. Uang wakaf yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor riil atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi wakaf uang yaitu Digitalisas, SDM serta Pemberdayaan Masyarakat. Peneliti disini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pendeatan deskriptif analisis. Adapun variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu digitalisasi, SDM dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai variabel dependen dan wakaf uang dan badan wakaf Indonesia sebagai variabel independen.","PeriodicalId":256744,"journal":{"name":"Rayah Al-Islam","volume":"32 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rayah Al-Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37274/rais.v8i1.910","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI. Salah satu program dalam kegiatan BWI sendiri yaitu Wakaf Uang. Uang wakaf yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor riil atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi wakaf uang yaitu Digitalisas, SDM serta Pemberdayaan Masyarakat. Peneliti disini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pendeatan deskriptif analisis. Adapun variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu digitalisasi, SDM dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai variabel dependen dan wakaf uang dan badan wakaf Indonesia sebagai variabel independen.