Chatrine Lidya Girsang, Jelly Leviza, T. Keizeirina, Devi Azwar
{"title":"ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA","authors":"Chatrine Lidya Girsang, Jelly Leviza, T. Keizeirina, Devi Azwar","doi":"10.62281/v2i2.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dampak dari pemutusan perjanjian atau kontrak secara sepihak oleh franchisor pastinya sangat merugikan franchisee, sehingga tidak menutup kemungkinan franchisee untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya demikian sebaliknya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam perkara wanprestasi perjanjian waralaba pada putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba yang memberikan perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara PT. MySalon dengan Ratnasari Lukitaningrum, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba ketika terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Penerima Waralaba dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai sengketa waralaba yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan (Studi Kasus putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif. Bahwa hasil penelitian ini adalah bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba antara PT.MY Salon dengan Ratnasari Lukitaningrum adalah melalui jalur ligitasi atau pengadilan. Perlindungan Hukum bagi pemberi waralaba ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh penerima waralaba dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 dalam Pasal 33. Serta Pertimbangan hakim wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020 Majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Mei 2018. Tuntutan Provisi penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima. Penerima dan pemberi waralaba sebaiknya mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba. Pendaftaran ini akan bermanfaat bagi penerima waralaba karena akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akan mendatangkan rasa saling percaya.","PeriodicalId":517107,"journal":{"name":"Jurnal Media Akademik (JMA)","volume":"19 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Akademik (JMA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62281/v2i2.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dampak dari pemutusan perjanjian atau kontrak secara sepihak oleh franchisor pastinya sangat merugikan franchisee, sehingga tidak menutup kemungkinan franchisee untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya demikian sebaliknya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam perkara wanprestasi perjanjian waralaba pada putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba yang memberikan perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara PT. MySalon dengan Ratnasari Lukitaningrum, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba ketika terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Penerima Waralaba dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai sengketa waralaba yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan (Studi Kasus putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif. Bahwa hasil penelitian ini adalah bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba antara PT.MY Salon dengan Ratnasari Lukitaningrum adalah melalui jalur ligitasi atau pengadilan. Perlindungan Hukum bagi pemberi waralaba ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh penerima waralaba dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 dalam Pasal 33. Serta Pertimbangan hakim wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020 Majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Mei 2018. Tuntutan Provisi penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima. Penerima dan pemberi waralaba sebaiknya mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba. Pendaftaran ini akan bermanfaat bagi penerima waralaba karena akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akan mendatangkan rasa saling percaya.