ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA

Chatrine Lidya Girsang, Jelly Leviza, T. Keizeirina, Devi Azwar
{"title":"ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA","authors":"Chatrine Lidya Girsang, Jelly Leviza, T. Keizeirina, Devi Azwar","doi":"10.62281/v2i2.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dampak dari pemutusan perjanjian atau kontrak secara sepihak oleh franchisor pastinya sangat merugikan franchisee, sehingga tidak menutup kemungkinan franchisee untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya demikian sebaliknya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam perkara wanprestasi perjanjian waralaba pada putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba yang memberikan perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara PT. MySalon dengan Ratnasari Lukitaningrum, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba ketika terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Penerima Waralaba dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai sengketa waralaba yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan (Studi Kasus putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif. Bahwa hasil penelitian ini adalah bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba antara PT.MY Salon dengan Ratnasari Lukitaningrum adalah melalui jalur ligitasi atau pengadilan. Perlindungan Hukum bagi pemberi waralaba ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh penerima waralaba dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 dalam Pasal 33. Serta Pertimbangan hakim wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020 Majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Mei 2018. Tuntutan Provisi penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima. Penerima dan pemberi waralaba sebaiknya mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba. Pendaftaran ini akan bermanfaat bagi penerima waralaba karena akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akan mendatangkan rasa saling percaya.","PeriodicalId":517107,"journal":{"name":"Jurnal Media Akademik (JMA)","volume":"19 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Akademik (JMA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62281/v2i2.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dampak dari pemutusan perjanjian atau kontrak secara sepihak oleh franchisor pastinya sangat merugikan franchisee, sehingga tidak menutup kemungkinan franchisee untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya demikian sebaliknya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam perkara wanprestasi perjanjian waralaba pada putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba yang memberikan perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara PT. MySalon dengan Ratnasari Lukitaningrum, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba ketika terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Penerima Waralaba dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai sengketa waralaba yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan (Studi Kasus putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif. Bahwa hasil penelitian ini adalah bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba antara PT.MY Salon dengan Ratnasari Lukitaningrum adalah melalui jalur ligitasi atau pengadilan. Perlindungan Hukum bagi pemberi waralaba ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh penerima waralaba dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 dalam Pasal 33. Serta Pertimbangan hakim wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020 Majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Mei 2018. Tuntutan Provisi penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima. Penerima dan pemberi waralaba sebaiknya mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba. Pendaftaran ini akan bermanfaat bagi penerima waralaba karena akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akan mendatangkan rasa saling percaya.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对协议执行情况的法律分析以及特许经营协议对各方的保护
特许人单方面终止协议或合同对被特许人的影响无疑是非常不利的,因此并不排除被特许人就其遭受的损失提出索赔的可能性,反之亦然。正如最高法院第 1064K/Pdt/2020 号判决中特许经营协议违约的情况一样。本研究提出的问题是:在 PT MySalon 与 Ratnasari Lukitaningrum 之间的特许经营协议中,为特许经营协议双方提供法律保护的争议解决形式是怎样的;当出现特许经营者违约行为时,对特许经营者的法律保护是怎样的;法官在裁决(最高法院第 1064K/Pdt/2020 号裁决案例研究)中是如何考虑与特许经营者违约有关的特许经营争议的。采用的研究方法是规范性法律研究,具有分析描述性研究的特点。研究方法采用法定方法和案例方法。数据收集技术是通过文献研究来获取与所研究问题相关的第一手、第二手和第三手法律资料。本研究采用演绎法得出结论。本研究的结果是,在 PT MY Salon 与 Ratnasari Lukitaningrum 之间的特许经营协议中,双方的争议解决形式是通过诉讼或法院。印度尼西亚共和国贸易部长第 53/M-DAG/PER/8/2012 号条例第 33 条规定了在特许经营者违约时对特许经营者的法律保护。以及法官在最高法院第 1064K/Pdt/2020 号判决中对特许经营者违约的考虑,法官小组批准了撤销原判请求人的撤销原判请求,并取消了 2018 年 10 月 4 日 DKI 雅加达高等法院第 493/PDT/2018/PT.DKI 号判决,该判决维持了 2018 年 5 月 9 日南雅加达地区法院第 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel 号判决,这是正确的。原告的 Provision 索赔被完全驳回,并宣布原告的反诉索赔不可接受。特许人和特许经营人应登记特许经营章程和特许经营协议。这种登记将使特许人受益,因为它将得到强有力的法律保护,并将带来相互信任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TAS BELANJA UNTUK MENGURANGI SAMPAH PLASTIK DI SURABAYA ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KOTA SURABAYA DENGAN PENDEKATAN PROBLEM TREE ANALYSIS ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SMP DI KOTA SURABAYA ANALISIS MEKANISME PENEMPATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU FORMASI 2024 ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE UNTUK MENGATASI BANJIR DI KOTA SURABAYA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1