PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL

Sarah Indah Nilam Wulandari, Mahmul Siregar, T. Keizerina Devi A, Detania Sukarja
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL","authors":"Sarah Indah Nilam Wulandari, Mahmul Siregar, T. Keizerina Devi A, Detania Sukarja","doi":"10.62281/v2i2.177","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.","PeriodicalId":517107,"journal":{"name":"Jurnal Media Akademik (JMA)","volume":"1121 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Akademik (JMA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62281/v2i2.177","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对自愿从资本市场除名的公司的投资者的法律保护
资本市场被视为加快国家发展的有效手段之一。之所以能够做到这一点,是因为资本市场是一个可以从公众那里筹集长期资金并将其投入生产部门的工具。而在股票市场上,有一种公司行为被称为股票退市,即由印尼证券交易所(IDX)正式执行的将发行人从证券交易所中除名。这意味着之前在 IDX 上交易的股票将从上市公司名单中删除,因此股票不能在资本市场上自由交易。股票并不总是可以交易的。已在 IDX 上市和交易的发行人如果出现某些情况,可以退出或被除名。这种退市可以是自愿退市,也可以是强制退市。自愿退市是指发行人出于某些原因自行提交的自愿退市申请。自愿退市的原因有多种,包括发行人停止运营、破产、合并、不符合证券交易所当局的要求或希望成为一家封闭公司。本研究采用规范法学方法。规范法学研究以二手数据为基础,强调理论步骤和定性规范分析。编写本文时使用的数据来自图书馆研究,这是一种利用法律法规、书籍、科学著作等各种文献形式的数据收集技术。对投资者的保护程度仍然很低,尤其是对少数投资者。自愿退市的安排也不完全确定。对于资本市场领域的投资者,无论是大股东还是小股东,我们都需要促进法律保护,如发行人的信息披露义务。一个公平、有序、高效的资本市场是一个保护投资者免受不健康、不健全商业行为侵害的市场,而投资是一个危险的过程。政府在经商时可以提供的保护,只能确保投资者获得有关投资风险的充分信息。投资者保护的障碍之一是监督公司在私有化后遵守法规的情况。这涉及到公司是否继续遵守 OJK 负责人关于不受欢迎的公众股东的股价是否充足的信函。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TAS BELANJA UNTUK MENGURANGI SAMPAH PLASTIK DI SURABAYA ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KOTA SURABAYA DENGAN PENDEKATAN PROBLEM TREE ANALYSIS ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SMP DI KOTA SURABAYA ANALISIS MEKANISME PENEMPATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU FORMASI 2024 ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE UNTUK MENGATASI BANJIR DI KOTA SURABAYA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1