{"title":"Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual","authors":"Y. Annalisa, Elmadiantini Elmadiantini","doi":"10.32801/LAMLAJ.V4I1.87.G172","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi dan menganalisis Undang-Undang Kekayaan Intelektual terkait dengan keharusan menggunakan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Selain itu juga ingin menganalisis alasan filosofis diperlukan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Secara umum peralihan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan cara pewarisan; hibah; wasiat; dan perjanjian. Peralihan hak dengan cara perjanjian memberikan peluang kepada Notaris untuk melaksanakan perannya dalam membuat akta yang diinginkan oleh para pihak. Sebagai pejabat umum, Notaris diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik, tidak terkecuali akta notariil dalam bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua Undang-Undang bidang kekayaan intelektual mengharuskan perjanjian peralihan dibuat berdasarkan akta notariil yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan filosofi dibuatnya perjanjian peralihan dengan akta notariil adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis dengan akta notaril. Terkait dengan perjanjian peralihan kekayaan intelektual, Undang-Undang kekayaan intelektual tidak memiliki keseragaman karena tidak semua mengharuskan dengan akta notaril. Kekayaan intelektual merupakan intelektualitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu ke depan ada keseragaman perjanjian peralihan hak di bidang kekayaan intelektual perlu dibuat dengan akta notariil.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"4 1","pages":"51-63"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V4I1.87.G172","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi dan menganalisis Undang-Undang Kekayaan Intelektual terkait dengan keharusan menggunakan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Selain itu juga ingin menganalisis alasan filosofis diperlukan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Secara umum peralihan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan cara pewarisan; hibah; wasiat; dan perjanjian. Peralihan hak dengan cara perjanjian memberikan peluang kepada Notaris untuk melaksanakan perannya dalam membuat akta yang diinginkan oleh para pihak. Sebagai pejabat umum, Notaris diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik, tidak terkecuali akta notariil dalam bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua Undang-Undang bidang kekayaan intelektual mengharuskan perjanjian peralihan dibuat berdasarkan akta notariil yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan filosofi dibuatnya perjanjian peralihan dengan akta notariil adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis dengan akta notaril. Terkait dengan perjanjian peralihan kekayaan intelektual, Undang-Undang kekayaan intelektual tidak memiliki keseragaman karena tidak semua mengharuskan dengan akta notaril. Kekayaan intelektual merupakan intelektualitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu ke depan ada keseragaman perjanjian peralihan hak di bidang kekayaan intelektual perlu dibuat dengan akta notariil.