{"title":"PENGARUH JUMLAH SEGMEN OPERASI DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP KETEPATAN WAKTU PELAPORAN LAPORAN KEUANGAN DENGAN REPUTASI KAP SEBAGAI VARIABEL MODERASI","authors":"A. Setyani","doi":"10.21460/JRAK.2021.171.359","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Informasi yang terkandung dalam laporan keuangan harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam proses pengambilan keputusan. Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu pelaporan dalam menyampaikan laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, menyebutkan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan. Faktor – faktor yang diuji dalam penelitian ini adalah jumlah segmen operasi, ukuran perusahaan dan reputasi KAP sebagai variabel moderasi. Data yang digunakan yaitu data sekunder perusahaan LQ45 yang terdaftar di BEI tahun 2015 - 2019. Analisis data yang digunakan yaitu menggunakan Logistic Regression Analysis pada tingkat signifikansi 5%. Diperoleh hasil bahwa jumlah segmen operasi dan ukuran perusahaan tidak mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan perusahaan. Sementara itu, reputasi KAP tidak memoderasi pengaruh jumlah segemen operasi dan ukuran perusahaan terhadap ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan perusahaan.Kata kunci: segmen operasi, ukuran perusahaan, ketepatan waktu, reputasi KAP ABSTRACT The information contained in the financial statements must be relevant to meet the needs of users in the decision making process. The demand for compliance with the timeliness of reporting in submitting financial reports of public companies in Indonesia has been regulated in the Decree of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency Number KEP-346 / BL/2011 concerning Submission of Periodic Financial Reports of Issuers or Public Companies. In its attachment, Bapepam Regulation Number X.K.2, states that the annual financial report must be accompanied by an accountant's report with the usual opinion and submitted to Bapepam no later than the end of the third month (90 days) after the date of the annual financial report. This study aims to examine the factors that affect the timeliness of reporting financial statements. The factors tested in this study were the number of operating segments, company size and KAP reputation as moderating variables. The data used are secondary data from LQ45 companies listed on the IDX in 2015 - 2019. Analysis of the data used is Logistic Regression Analysis at a significance level of 5%. The results show that the number of operating segments and company size do not affect the timeliness of reporting the company's financial statements. Meanwhile, the reputation of KAP does not moderate the effect of the number of operating segments and company size on the timeliness of reporting the company's financial statements. Keywords: operating segments, company size, timeliness, reputation of KAP","PeriodicalId":32031,"journal":{"name":"Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21460/JRAK.2021.171.359","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK Informasi yang terkandung dalam laporan keuangan harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam proses pengambilan keputusan. Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu pelaporan dalam menyampaikan laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, menyebutkan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan. Faktor – faktor yang diuji dalam penelitian ini adalah jumlah segmen operasi, ukuran perusahaan dan reputasi KAP sebagai variabel moderasi. Data yang digunakan yaitu data sekunder perusahaan LQ45 yang terdaftar di BEI tahun 2015 - 2019. Analisis data yang digunakan yaitu menggunakan Logistic Regression Analysis pada tingkat signifikansi 5%. Diperoleh hasil bahwa jumlah segmen operasi dan ukuran perusahaan tidak mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan perusahaan. Sementara itu, reputasi KAP tidak memoderasi pengaruh jumlah segemen operasi dan ukuran perusahaan terhadap ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan perusahaan.Kata kunci: segmen operasi, ukuran perusahaan, ketepatan waktu, reputasi KAP ABSTRACT The information contained in the financial statements must be relevant to meet the needs of users in the decision making process. The demand for compliance with the timeliness of reporting in submitting financial reports of public companies in Indonesia has been regulated in the Decree of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency Number KEP-346 / BL/2011 concerning Submission of Periodic Financial Reports of Issuers or Public Companies. In its attachment, Bapepam Regulation Number X.K.2, states that the annual financial report must be accompanied by an accountant's report with the usual opinion and submitted to Bapepam no later than the end of the third month (90 days) after the date of the annual financial report. This study aims to examine the factors that affect the timeliness of reporting financial statements. The factors tested in this study were the number of operating segments, company size and KAP reputation as moderating variables. The data used are secondary data from LQ45 companies listed on the IDX in 2015 - 2019. Analysis of the data used is Logistic Regression Analysis at a significance level of 5%. The results show that the number of operating segments and company size do not affect the timeliness of reporting the company's financial statements. Meanwhile, the reputation of KAP does not moderate the effect of the number of operating segments and company size on the timeliness of reporting the company's financial statements. Keywords: operating segments, company size, timeliness, reputation of KAP