{"title":"Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif","authors":"Riha Nadhifah Minnuril Jannah, Ardillah Halim","doi":"10.37680/amalee.v3i1.1308","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan dalam perspektif hukum Islam ataupun hukum positif merupakan sebuah hal sakral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk seleksi atau tingkat kepantasan seseorang untuk layak melangsungkan pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini berupaya untuk menggali faktor-faktor apa saja yang dapat ditimbulkan atau terjadi akibat adanya edukasi pra nikah, serta dalam pandangan hukum positif ataupun hukum Islam. Metode penelitian ini merupakan studi literatur dengan mengumpulkan berbagai data yang berhubungan dengan kasus pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat 3 poin mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang, atau menjadi dasar dari edukasi pra nikah yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan ekonomi seseorang. Ketiganya menjadi kesiapan mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut jika tidak terpenuhi juga berpotensi mengakibatkan kasus perceraian, sehingga penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keharmonisan dalam sebuah hubungan.","PeriodicalId":34447,"journal":{"name":"Amalee","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amalee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1308","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Pernikahan dalam perspektif hukum Islam ataupun hukum positif merupakan sebuah hal sakral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk seleksi atau tingkat kepantasan seseorang untuk layak melangsungkan pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini berupaya untuk menggali faktor-faktor apa saja yang dapat ditimbulkan atau terjadi akibat adanya edukasi pra nikah, serta dalam pandangan hukum positif ataupun hukum Islam. Metode penelitian ini merupakan studi literatur dengan mengumpulkan berbagai data yang berhubungan dengan kasus pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat 3 poin mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang, atau menjadi dasar dari edukasi pra nikah yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan ekonomi seseorang. Ketiganya menjadi kesiapan mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut jika tidak terpenuhi juga berpotensi mengakibatkan kasus perceraian, sehingga penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keharmonisan dalam sebuah hubungan.