{"title":"Punishment of Criminal Act of Accusing Adultery (Qadzaf) in Indonesian Positive Law: Perspective of Maqasid al-Sharia","authors":"S. Sudarti, Ainun Najib","doi":"10.21154/justicia.v18i2.2711","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Amid the hectic new social space (virtual space), mediated reality, and an era of disruption, the truth of information spread via media is hard to determine, especially with the outbreak of hoaxes that have become a trending issue the past few decades. Hoaxes are a virtual crime, an act committed via the spread of false stories. Hoaxes can be in the form of accusations of another person committing an immoral act and defamation (assassination character), in this case, accusing another person doing adultery. The author argues that the issue of the criminal act of accusing adultery (qadzaf) in positive Indonesian law is significant to be studied since provisions of positive Indonesian law, as stated in Criminal Code, do not specifically discuss the criminal act of accusing adultery (qadzaf). This study aimed to analyze the problem of the criminal act of accusing adultery (qadzaf) in positive law by using maqa>s{id al-Sharia. The study is library research conducted by examining materials from the main book relating to problems and other supporting qualitative research studies. This research employed a descriptive-analytical method by describing the legal materials obtained, and then they were analyzed using maqa>s{id al-Sharia. The research results showed that punishment for the perpetrator of a criminal act of accusing adultery (qadzaf) as regulated in Article 310 paragraph (1) of the Criminal Code is a maximum imprisonment of nine months and or a maximum fine of four thousand and five hundred rupiahs. The aspect of d{arūriyyāt about punishment for perpetrators of accusing adultery (qadzaf) is the protection of honor (ḥifz{ al-‘ir{{d). This aspect relates to everyone’s honor that must be protected. Through the legislative institution, a country needs to reconstruct the Criminal Code into a better law, such as revising a particular chapter that has not fulfilled a sense of justice in eradicating crime very disturbing society since a policy must righteously be able to settle the problems in society. Based on the changes in law, following the development of social life and technology today is inevitable.Di tengah riuhnya ruang sosial baru (ruang virtual), realitas yang termediasi, era disrupsi, kebenaran informasi yang tersebar via media sangat sulit ditentukan, apalagi dengan menyeruaknya hoax yang sejak beberapa dekade belakangan menjadi tren isu. Hoax menjadi bentuk kejahatan virtual; suatu tindakan yang dilakukan via penyebaran cerita palsu, dapat berupa tuduhan orang lain melakukan tindakan buruk, dan pencemaran nama baik (assassination character); dalam hal ini menuduh orang lain berbuat zina. Penulis berpendapat bahwa persoalan tindak pidana menuduh zina (qadzaf) dalam hukum positif Indonesia penting dikaji mengingat dalam ketentuan hukum positif Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam KUHP tidak membahas secara khusus mengenai tindak pidana menuduh zina (qadzaf). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persoalan tindak pidana menuduh zina (qadzaf) dalam hukum positif dengan menggunakan maqa>s{id al-Sharia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah dan buku penunjang lainnya yang berkaitan dengan kajian penelitian yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan cara menguraikan bahan hukum yang diperoleh, selanjutnya menganalisis dengan menggunakan pisau analisis maqa>s{id al-Sharia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku tindak pidana menuduh zina (qadzaf) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan dan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Aspek d{arūriyyāt yang berkenaan dengan hukuman bagi pelaku menuduh zina (qadzaf) adalah aspek perlindungan terhadap kehormatan (ḥifz{ al-‘ir{{d). Aspek ini berkaitan dengan kehormatan setiap orang yang harus dilindungi. Negara melalui lembaga legislatif perlu melakukan restrukturisasi KUHP kepada hukum yang lebih baik agar dapat tercipta suatu hukum yang baik, seperti melakukan revisi terhadap pasal tertentu yang dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan dalam rangka memberantas kejahatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat, karena sebuah kebijakan selayaknya harus mampu menjawab masalah dimasyarakat. Pada dasarnya perubahan undang-undang merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka mengikuti perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan teknologi saat ini.","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/justicia.v18i2.2711","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Amid the hectic new social space (virtual space), mediated reality, and an era of disruption, the truth of information spread via media is hard to determine, especially with the outbreak of hoaxes that have become a trending issue the past few decades. Hoaxes are a virtual crime, an act committed via the spread of false stories. Hoaxes can be in the form of accusations of another person committing an immoral act and defamation (assassination character), in this case, accusing another person doing adultery. The author argues that the issue of the criminal act of accusing adultery (qadzaf) in positive Indonesian law is significant to be studied since provisions of positive Indonesian law, as stated in Criminal Code, do not specifically discuss the criminal act of accusing adultery (qadzaf). This study aimed to analyze the problem of the criminal act of accusing adultery (qadzaf) in positive law by using maqa>s{id al-Sharia. The study is library research conducted by examining materials from the main book relating to problems and other supporting qualitative research studies. This research employed a descriptive-analytical method by describing the legal materials obtained, and then they were analyzed using maqa>s{id al-Sharia. The research results showed that punishment for the perpetrator of a criminal act of accusing adultery (qadzaf) as regulated in Article 310 paragraph (1) of the Criminal Code is a maximum imprisonment of nine months and or a maximum fine of four thousand and five hundred rupiahs. The aspect of d{arūriyyāt about punishment for perpetrators of accusing adultery (qadzaf) is the protection of honor (ḥifz{ al-‘ir{{d). This aspect relates to everyone’s honor that must be protected. Through the legislative institution, a country needs to reconstruct the Criminal Code into a better law, such as revising a particular chapter that has not fulfilled a sense of justice in eradicating crime very disturbing society since a policy must righteously be able to settle the problems in society. Based on the changes in law, following the development of social life and technology today is inevitable.Di tengah riuhnya ruang sosial baru (ruang virtual), realitas yang termediasi, era disrupsi, kebenaran informasi yang tersebar via media sangat sulit ditentukan, apalagi dengan menyeruaknya hoax yang sejak beberapa dekade belakangan menjadi tren isu. Hoax menjadi bentuk kejahatan virtual; suatu tindakan yang dilakukan via penyebaran cerita palsu, dapat berupa tuduhan orang lain melakukan tindakan buruk, dan pencemaran nama baik (assassination character); dalam hal ini menuduh orang lain berbuat zina. Penulis berpendapat bahwa persoalan tindak pidana menuduh zina (qadzaf) dalam hukum positif Indonesia penting dikaji mengingat dalam ketentuan hukum positif Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam KUHP tidak membahas secara khusus mengenai tindak pidana menuduh zina (qadzaf). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persoalan tindak pidana menuduh zina (qadzaf) dalam hukum positif dengan menggunakan maqa>s{id al-Sharia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah dan buku penunjang lainnya yang berkaitan dengan kajian penelitian yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan cara menguraikan bahan hukum yang diperoleh, selanjutnya menganalisis dengan menggunakan pisau analisis maqa>s{id al-Sharia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku tindak pidana menuduh zina (qadzaf) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan dan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Aspek d{arūriyyāt yang berkenaan dengan hukuman bagi pelaku menuduh zina (qadzaf) adalah aspek perlindungan terhadap kehormatan (ḥifz{ al-‘ir{{d). Aspek ini berkaitan dengan kehormatan setiap orang yang harus dilindungi. Negara melalui lembaga legislatif perlu melakukan restrukturisasi KUHP kepada hukum yang lebih baik agar dapat tercipta suatu hukum yang baik, seperti melakukan revisi terhadap pasal tertentu yang dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan dalam rangka memberantas kejahatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat, karena sebuah kebijakan selayaknya harus mampu menjawab masalah dimasyarakat. Pada dasarnya perubahan undang-undang merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka mengikuti perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan teknologi saat ini.
在纷乱的新社会空间(虚拟空间)、中介现实和颠覆时代,通过媒体传播的信息的真实性很难确定,特别是在过去几十年成为趋势问题的恶作剧爆发的情况下。恶作剧是一种虚拟犯罪,是通过传播虚假故事而实施的行为。恶作剧的形式可以是指控另一个人犯下不道德的行为和诽谤(暗杀角色),在这种情况下,指控另一个人通奸。作者认为,印度尼西亚实在法中的指控通奸犯罪行为(qadzaf)问题值得研究,因为印度尼西亚实在法的规定,如《刑法》所述,并没有具体讨论指控通奸犯罪行为(qadzaf)。本研究旨在运用maqa bbbba al-Sharia分析成文法中指控通奸(qadzaf)犯罪行为的问题。该研究是通过检查与问题相关的主要书籍和其他支持性定性研究的材料进行的图书馆研究。本研究采用描述性分析方法,对获得的法律材料进行描述,然后使用maqa>s{id al-Sharia进行分析。研究结果表明,根据《刑法》第310条第(1)款的规定,对指控通奸(qadzaf)犯罪行为的行为人的惩罚是最高9个月的监禁和或最高4,500卢比的罚款。d{arūriyyāt关于指控通奸(qadzaf)的犯罪者的惩罚方面是对荣誉的保护(ḥifz{al- ' ir{{d)。这个相位关系到每个人的荣誉,必须得到保护。通过立法机构,一个国家需要将《刑法》重构为更好的法律,例如修改在消除非常困扰社会的犯罪方面没有实现正义感的特定章节,因为一项政策必须能够正确地解决社会问题。基于法律的变化,是当今社会生活和科技发展的必然。ditengah riuhnya huang social baru(黄虚拟),realitas yang termediasi, era disrupsi, kebenaran informasi yang tersebar via media sangat sulit ditentukan, apalagi denan menyeruaknya hoax yang sejak beberapa dekade belakanan menjadi treisu。恶作剧menjadi bentuk kejahatan虚拟;Suatu tindakan Yang dilakukan via penyebaran cerita palsu, dapat berupa tuduhan oranglain melakukan tindakan buruk, Dan pencemaran nama baik(暗杀人物);达拉姆·哈尔尼菜单上的橙汁是吉娜的。Penulis berpendapat bahwa persoalan tindak pidana menuduh zina (qadzaf) dalam hukum posix印度尼西亚penting dikaji mengingat dalam ketentuan hukum posix印度尼西亚sebagaimana yang terdapat dalam KUHP tidhak成员bahas secara khusus mengenai tindak pidana menuduh zina (qadzaf)。Penelitian, ini bertujuan untuk menganakan,个人,tindak pidana menududah (qadzaf), dalam hukum,积极的dengan, menggunakan, maqa bbb . al-Sharia。Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, yitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah danbuku penunjang lainnya yang berkaitan dengan kajian penelitian yang bersifat kalitati。方法penpentitian yang digunakan bersisiks deskptititiks分析dengan cara menguraikan bahan hukum yang diperoleh, selanjutnya menganalis dengan menggunakan pisau分析maqa bba . [id al-Sharia]。哈西尔penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku tindak pidana menuduh zina (qadzaf) sebagaimana diatur dalam paal 310 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan danau dena paling banyak empat ribu lima ratus rupiah。Aspek d{arūriyyāt yang berkenaan dengan hukuman bagi pelaku menuduh zina (qadzaf) adalah aspelindungan terhadap kehormatan (ḥifz{al- ' ir{{d)。阿斯匹克语是一种很好的语言,它可以用来表达一个人的情绪。国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员:国会议员。我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你。