{"title":"Towards New Sharia Governance for Islamic Financial Institutions","authors":"Abdulazeem Abozaid","doi":"10.21154/JUSTICIA.V18I1.2341","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Since its inception a few decades ago, the industry of Islamic banking and finance has been regulating itself in terms of Sharia governance. Although some regulatory authorities from within the industry, such as Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) and Islamic Financial Services Board (IFSB), the Islamic banking and finance industry remains to a great extent self-regulated. This is because none of the resolutions or the regulatory authorities' standards are binding on the Islamic financial institution except when the institution itself willingly chooses to bind itself by them. Few countries have enforced some Sharia-governance-related regulations on their Islamic banks. However, in most cases, these regulations do not go beyond the requirement to formulate some Sharia controlling bodies, which are practically left to the same operating banks. Furthermore, some of the few existing regulatory authorities' standards and resolutions are conflicted with other resolutions issued by Fiqh academies. The paper addresses those issues by highlighting the shortcomings and then proposing the necessary reforms to help reach effective Shariah governance that would protect the industry from within and help it achieve its goals. The paper concludes by proposing a Shariah governance model that should overcome the challenges addressed in the study.Pada awal berdiri, Lembaga Keuangan Syariah merupakan lembaga keuangan yang menerapkan Hukum Syariah secara mandiri dalam sistem operasionalnya. Ia tidak tunduk pada peraturan lembaga keuangan konvensional, sehingga dapat terus berkomiten dalam menerapkan Hukum Syariah secara benar. Selanjutnya, muncullah beberapa otoritas peraturan yang berasal dari pengembangan Lembaga Keuangan Syariah. Diantaranya adalah Islamic Financial Services Board (IFSB) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Hal ini tidak menyimpang dari kerangka peraturan Hukum Syariah, sebab standar peraturan dan keputusan yang dikeluarkan ditujukan khusus untuk Lembaga Keuangan Syariah saja. Beberapa Negara telah menerapkan peraturan tata kelola Hukum Syariah pada Bank Syariah mereka. Namun dalam banyak kasus, peraturan yang diterapkan tidak mampu mengontrol Lembaga Keuangan Syariah tersebut secara penuh. Sehingga, secara praktis proses pengawasan diserahkan kepada lembaga keuangan yang beroperasi. Akan tetapi, beberapa standar dan keputusan yang dikeluarkan oleh sebagian pemangku kebijakan bertentangan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh beberapa akademi Fiqh. Artikel ini ditulis untuk menyoroti permasalahan yang timbul pada tata kelola Lembaga Keuangan Syariah, khususnya kekurangan yang tampak pada sistem tata kelola. Kemudian, penulis akan mengajukan usulan tentang efektifitas tata kelola Lembaga Keuangan Syariah yang bebas dari permasalahan.","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":"18 1","pages":"39-58"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/JUSTICIA.V18I1.2341","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Since its inception a few decades ago, the industry of Islamic banking and finance has been regulating itself in terms of Sharia governance. Although some regulatory authorities from within the industry, such as Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) and Islamic Financial Services Board (IFSB), the Islamic banking and finance industry remains to a great extent self-regulated. This is because none of the resolutions or the regulatory authorities' standards are binding on the Islamic financial institution except when the institution itself willingly chooses to bind itself by them. Few countries have enforced some Sharia-governance-related regulations on their Islamic banks. However, in most cases, these regulations do not go beyond the requirement to formulate some Sharia controlling bodies, which are practically left to the same operating banks. Furthermore, some of the few existing regulatory authorities' standards and resolutions are conflicted with other resolutions issued by Fiqh academies. The paper addresses those issues by highlighting the shortcomings and then proposing the necessary reforms to help reach effective Shariah governance that would protect the industry from within and help it achieve its goals. The paper concludes by proposing a Shariah governance model that should overcome the challenges addressed in the study.Pada awal berdiri, Lembaga Keuangan Syariah merupakan lembaga keuangan yang menerapkan Hukum Syariah secara mandiri dalam sistem operasionalnya. Ia tidak tunduk pada peraturan lembaga keuangan konvensional, sehingga dapat terus berkomiten dalam menerapkan Hukum Syariah secara benar. Selanjutnya, muncullah beberapa otoritas peraturan yang berasal dari pengembangan Lembaga Keuangan Syariah. Diantaranya adalah Islamic Financial Services Board (IFSB) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Hal ini tidak menyimpang dari kerangka peraturan Hukum Syariah, sebab standar peraturan dan keputusan yang dikeluarkan ditujukan khusus untuk Lembaga Keuangan Syariah saja. Beberapa Negara telah menerapkan peraturan tata kelola Hukum Syariah pada Bank Syariah mereka. Namun dalam banyak kasus, peraturan yang diterapkan tidak mampu mengontrol Lembaga Keuangan Syariah tersebut secara penuh. Sehingga, secara praktis proses pengawasan diserahkan kepada lembaga keuangan yang beroperasi. Akan tetapi, beberapa standar dan keputusan yang dikeluarkan oleh sebagian pemangku kebijakan bertentangan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh beberapa akademi Fiqh. Artikel ini ditulis untuk menyoroti permasalahan yang timbul pada tata kelola Lembaga Keuangan Syariah, khususnya kekurangan yang tampak pada sistem tata kelola. Kemudian, penulis akan mengajukan usulan tentang efektifitas tata kelola Lembaga Keuangan Syariah yang bebas dari permasalahan.