{"title":"Analisis Pembuat, Perbuatan, Dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga","authors":"I. Suardi","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I03.P06","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mewujudkan rumah tangga yang rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan berkaitan dengan penerapan UU Penghapusan KDRT dalam peradilan dikarenakan pengaturan UU Penghapusan KDRT yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu menafsirkan isi ketentuan undang-undang tersebut dalam mengadili suatu perkara konkrit.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I03.P06","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I03.P06","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Mewujudkan rumah tangga yang rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan berkaitan dengan penerapan UU Penghapusan KDRT dalam peradilan dikarenakan pengaturan UU Penghapusan KDRT yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu menafsirkan isi ketentuan undang-undang tersebut dalam mengadili suatu perkara konkrit.