Achmad Sulchan, Akhmad Khisni, R. Sugiarto, Muslich Azhari
{"title":"Implementation of Sanctions Against Taxpayers Who Conduct Taxation Crimes Reviewed from the Islamic Criminal Law","authors":"Achmad Sulchan, Akhmad Khisni, R. Sugiarto, Muslich Azhari","doi":"10.30659/JUA.V4I2.15462","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Indonesia memerlukan dana untuk pendapatan negara dalam mensejahterakan rakyat, maka dana tersebut di dapat dari rakyat melalui pungutan pajak. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak ada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga harus dikenakan sanksi pidana, karena menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Mengingat orang Islam dituntut untuk merealisasikan kemaslahatan umum dalam kehidupan sesama manusia dan tidak akan terlepas dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka harus bijak untuk membayar pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis, yang membahas berkaitan dengan ketentuan pengaturan secara hukum, dasar hukum dan penjatuhan sanksi tindak pidana perpajakan. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang bertujuan menganalisa sanksi wajib pajak bagi yang melakukan tindak pidana perpajakan dan ditinjau dari hukum pidana Islam. Dengan jenis dan sumber data primer serta sekunder yang kemudian di analisis kembali data tersebut secara kualitatif. Penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap wajib pajak atau terdakwa yang melakukan tindak pidana perpajakan dalam kasus tindak pidana mengenai tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebelumnya dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu, mengingat sanksi pidana dalam hukum perpajakan merupakan ultimum remedium yaitu obat terakhir dikehendaki, tetapi apabila tetap tidak dilakukan pembayaran kewajiban pajaknya dalam batas tertentu, maka di proses secara hukum yang berlaku.Dalam persidangan didengar keterangan para saksi, ahli dan terdakwa serta alat bukti, hakim melakukan ijtihad atas putusannya dengan mempertimbangkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan serta keyakinan hakim, maka terdakwa diputus dengan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali kewajiban pembayaran pajak atau apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) tahun.","PeriodicalId":53390,"journal":{"name":"Ulul Albab Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ulul Albab Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30659/JUA.V4I2.15462","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Negara Indonesia memerlukan dana untuk pendapatan negara dalam mensejahterakan rakyat, maka dana tersebut di dapat dari rakyat melalui pungutan pajak. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak ada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga harus dikenakan sanksi pidana, karena menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Mengingat orang Islam dituntut untuk merealisasikan kemaslahatan umum dalam kehidupan sesama manusia dan tidak akan terlepas dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka harus bijak untuk membayar pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis, yang membahas berkaitan dengan ketentuan pengaturan secara hukum, dasar hukum dan penjatuhan sanksi tindak pidana perpajakan. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang bertujuan menganalisa sanksi wajib pajak bagi yang melakukan tindak pidana perpajakan dan ditinjau dari hukum pidana Islam. Dengan jenis dan sumber data primer serta sekunder yang kemudian di analisis kembali data tersebut secara kualitatif. Penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap wajib pajak atau terdakwa yang melakukan tindak pidana perpajakan dalam kasus tindak pidana mengenai tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebelumnya dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu, mengingat sanksi pidana dalam hukum perpajakan merupakan ultimum remedium yaitu obat terakhir dikehendaki, tetapi apabila tetap tidak dilakukan pembayaran kewajiban pajaknya dalam batas tertentu, maka di proses secara hukum yang berlaku.Dalam persidangan didengar keterangan para saksi, ahli dan terdakwa serta alat bukti, hakim melakukan ijtihad atas putusannya dengan mempertimbangkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan serta keyakinan hakim, maka terdakwa diputus dengan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali kewajiban pembayaran pajak atau apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) tahun.