Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia

N. M. A. Suwandewi, N. Adiyaryani
{"title":"Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia","authors":"N. M. A. Suwandewi, N. Adiyaryani","doi":"10.24843/kp.2020.v42.i03.p04","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan entitas yang wajib untuk dilindungi  dan dijunjung tinggi hak-haknya oleh setiap negara di dunia. Komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan anak tercermin dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian perlindungan oleh negara tidak hanya dalam melindungi anak sebagai korban maupun saksi, namun juga dalam memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum menerima perlindungan hukum yang memadai. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pedoman dasar dalam pemberian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kendatipun masih memberikan batasan mengenai kualifikasi anak sebagai pelaku tindak pidana yang berhak untuk menjalani proses diversi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diversi sebagai bentuk perlindungan anak dalam sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan anak, perlindungan anak, hak asasi manusia, dan sistem peradilan pidana anak.  Diversi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat kepolisian, kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan wajib mengupayakan diversi.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i03.p04","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Anak merupakan entitas yang wajib untuk dilindungi  dan dijunjung tinggi hak-haknya oleh setiap negara di dunia. Komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan anak tercermin dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian perlindungan oleh negara tidak hanya dalam melindungi anak sebagai korban maupun saksi, namun juga dalam memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum menerima perlindungan hukum yang memadai. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pedoman dasar dalam pemberian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kendatipun masih memberikan batasan mengenai kualifikasi anak sebagai pelaku tindak pidana yang berhak untuk menjalani proses diversi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diversi sebagai bentuk perlindungan anak dalam sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan anak, perlindungan anak, hak asasi manusia, dan sistem peradilan pidana anak.  Diversi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat kepolisian, kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan wajib mengupayakan diversi.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
儿童是世界上每个国家都有义务保护和维护其权利的实体。印度尼西亚对儿童保护的承诺反映在1945年印度尼西亚共和国宪法第28条B节(2节)中。国家不仅在保护受害者和证人方面给予保护,而且在确保违反法律的儿童得到适当的保护方面给予保护。2011年《儿童刑事司法制度》(儿童法)是对违反法律的儿童保护的基本指导方针,规定限制儿童作为有权利的犯罪行为者的资格。本研究旨在分析与法律冲突的儿童的保护安排,并将其作为印尼司法系统的一种儿童保护形式加以复制。本文是对规范法律和概念法的研究。研究表明,通过立法法规,保护与法律冲突的儿童的安排,特别是关于儿童福利、儿童保护、人权和儿童刑事司法制度的法律。diversion是对与法律发生冲突的儿童的一种法律保护。因此,处理与警方、检察官办公室、法院审判相冲突的儿童案件必须进行自首。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
期刊最新文献
The Existence of Subak in The Legal Politics of Development Program in Bali Potret Kriminologis Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan Pencegahannya: Perspektif Sobural Product Reviews by YouTubers: Education or Defamation? The Authority of Bali Governor in Regulating The Control of Corona Virus Disease 19 Urgensi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1