{"title":"Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Dimensi Sistem Peradilan Pidana Disektor Kehutanan","authors":"Junaidi Arif","doi":"10.32801/lamlaj.v5i1.146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam rangka optimalisasi sistem peradilan pidana disektor kehutanan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, mengamanatkan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden, unsur-unsur kelembagaan adalah Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan dan Unsur lain yang terkait. Struktur kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala dibantu beberapa Deputi diantaranya, deputi bidang pencegahan, penindakan, hukum dan kerjasama serta deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Lembaga ini memiliki kewenangan tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan perusakan hutan yang dilakukan melalui proses hukum penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di persidangan. Selain kewenangan tersebut Lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi penangan perkara tindak pidana kehutanan.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"5 1","pages":"58"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam rangka optimalisasi sistem peradilan pidana disektor kehutanan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, mengamanatkan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden, unsur-unsur kelembagaan adalah Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan dan Unsur lain yang terkait. Struktur kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala dibantu beberapa Deputi diantaranya, deputi bidang pencegahan, penindakan, hukum dan kerjasama serta deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Lembaga ini memiliki kewenangan tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan perusakan hutan yang dilakukan melalui proses hukum penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di persidangan. Selain kewenangan tersebut Lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi penangan perkara tindak pidana kehutanan.