{"title":"Legalization of Waqf Forests in Indonesia: The Registration Process","authors":"M. Jannah, A. Sarkawi, J. Othman","doi":"10.15742/ILREV.V10N3.629","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nWaqf (Islamic endowment) is considered one of the alternative solutions to environmental problems in Indonesia. One of the examples is through the establishment of a waqf forest, a conservation initiative in the form of developing forests on waqf land. The development of waqf forests needs to pay attention to the legal side in accordance with the laws and regulations of Indonesia. Previous studies discussed the process of legalizing waqf land in Indonesia, but research about the legalization of waqf forest land is still scarce. This study aims to determine the process of legalizing waqf forests on the basis of Indonesian laws and regulations. On the basis of the results of literature studies and expert interviews that were analyzed descriptively, the process of legalizing waqf forest is one of the main tasks of a nazir (waqf manager). The process involves at least three government agencies: the Ministry of Religion, the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning (National Land Agency), and the Ministry of Environment and Forestry. The waqf forest legalization process begins with making a waqf pledge deed at the local Office of Religious Affairs, followed by creating a waqf land certificate at the local Land Offices. A crucial step is to clarify that the represented land must be located outside the forest area through a statement from the Ministry of Environment and Forestry. The legalization of waqf forests will guarantee the sustainability of the forest because this process makes waqf forest legal under Islamic law and the law of the Republic of Indonesia. \n \nAbstrak \nDewasa ini, wakaf mulai dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif solusi dari permasalahan lingkungan di Indonesia. Salah satu contoh aplikasi wakaf untuk hal tersebut adalah ‘hutan wakaf’, sebuah inisiatif konservasi berupa pengembangan hutan di atas tanah wakaf. Pengembangan hutan wakaf, sebagai bagian dari tanah wakaf, perlu memperhatikan sisi legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Telah banyak penelitian sebelumnya yang membahas proses legalisasi tanah wakaf, namun belum ada penelitian yang membahas proses legalisasi hutan wakaf di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses legalisasi hutan wakaf sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan hasil studi literatur dan wawancara pakar yang dianalisis secara deskriptif, proses legalisasi hutan wakaf dinilai sebagai salah satu tugas nazir (pengelola wakaf) yang utama. Proses ini melibatkan setidaknya tiga instansi pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional), serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alur legalisasi hutan wakaf bermula dari pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama setempat, dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional setempat. Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah, tanah yang diwakafkan tidak boleh merupakan bagian dari Kawasan Hutan, hal ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Legalisasi hutan wakaf akan menjamin kelestarian hutan, sebab proses ini menjadikan hutan wakaf telah sah di bawah dua payung hukum, yaitu hukum Islam dan hukum negara Republik Indonesia.","PeriodicalId":13484,"journal":{"name":"Indonesia Law Review","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.1000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15742/ILREV.V10N3.629","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"LAW","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Abstract
Waqf (Islamic endowment) is considered one of the alternative solutions to environmental problems in Indonesia. One of the examples is through the establishment of a waqf forest, a conservation initiative in the form of developing forests on waqf land. The development of waqf forests needs to pay attention to the legal side in accordance with the laws and regulations of Indonesia. Previous studies discussed the process of legalizing waqf land in Indonesia, but research about the legalization of waqf forest land is still scarce. This study aims to determine the process of legalizing waqf forests on the basis of Indonesian laws and regulations. On the basis of the results of literature studies and expert interviews that were analyzed descriptively, the process of legalizing waqf forest is one of the main tasks of a nazir (waqf manager). The process involves at least three government agencies: the Ministry of Religion, the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning (National Land Agency), and the Ministry of Environment and Forestry. The waqf forest legalization process begins with making a waqf pledge deed at the local Office of Religious Affairs, followed by creating a waqf land certificate at the local Land Offices. A crucial step is to clarify that the represented land must be located outside the forest area through a statement from the Ministry of Environment and Forestry. The legalization of waqf forests will guarantee the sustainability of the forest because this process makes waqf forest legal under Islamic law and the law of the Republic of Indonesia.
Abstrak
Dewasa ini, wakaf mulai dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif solusi dari permasalahan lingkungan di Indonesia. Salah satu contoh aplikasi wakaf untuk hal tersebut adalah ‘hutan wakaf’, sebuah inisiatif konservasi berupa pengembangan hutan di atas tanah wakaf. Pengembangan hutan wakaf, sebagai bagian dari tanah wakaf, perlu memperhatikan sisi legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Telah banyak penelitian sebelumnya yang membahas proses legalisasi tanah wakaf, namun belum ada penelitian yang membahas proses legalisasi hutan wakaf di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses legalisasi hutan wakaf sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan hasil studi literatur dan wawancara pakar yang dianalisis secara deskriptif, proses legalisasi hutan wakaf dinilai sebagai salah satu tugas nazir (pengelola wakaf) yang utama. Proses ini melibatkan setidaknya tiga instansi pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional), serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alur legalisasi hutan wakaf bermula dari pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama setempat, dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional setempat. Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah, tanah yang diwakafkan tidak boleh merupakan bagian dari Kawasan Hutan, hal ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Legalisasi hutan wakaf akan menjamin kelestarian hutan, sebab proses ini menjadikan hutan wakaf telah sah di bawah dua payung hukum, yaitu hukum Islam dan hukum negara Republik Indonesia.