{"title":"Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit","authors":"Rani Apriani","doi":"10.32801/LAMLAJ.V4I1.90","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaaan finansial, disamping kegiatan seperti leasing, factoring, kartu kredit, dan sebagainya. Saat ini banyak nasabah yang tertarik untuk memiliki kartu kredit sebab terdapat beberapa keuntungan jika memakai kartu kredit. Tetapi terkadang untuk melancarkan mendapatkan kartu kredit, ada beberapa data nasabah yang dipalsukan oleh pihak marketing kartu kredit, ini dilakukan untuk mempelancar proses penerbitan kartu kredit. Tujuan penulisan diharapkan tidak terjadi pemalsuan data nasabah, sebab dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Metode penelitian adalah pendekatan sosiologi hukum. Hasilnya adalah perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak marketing kartu kredit dapat dilihat dari peraturan yang mengatur mengenai kartu kredit yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dengan dipalsukannya beberapa data menyebabkan kerugian bagi nasabah dan bank.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V4I1.90","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaaan finansial, disamping kegiatan seperti leasing, factoring, kartu kredit, dan sebagainya. Saat ini banyak nasabah yang tertarik untuk memiliki kartu kredit sebab terdapat beberapa keuntungan jika memakai kartu kredit. Tetapi terkadang untuk melancarkan mendapatkan kartu kredit, ada beberapa data nasabah yang dipalsukan oleh pihak marketing kartu kredit, ini dilakukan untuk mempelancar proses penerbitan kartu kredit. Tujuan penulisan diharapkan tidak terjadi pemalsuan data nasabah, sebab dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Metode penelitian adalah pendekatan sosiologi hukum. Hasilnya adalah perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak marketing kartu kredit dapat dilihat dari peraturan yang mengatur mengenai kartu kredit yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dengan dipalsukannya beberapa data menyebabkan kerugian bagi nasabah dan bank.