PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN

RechtIdee Pub Date : 2021-06-21 DOI:10.21107/RI.V16I1.10165
Raden Besse Kartoningrat, P. Marzuki, M. H. Shubhan
{"title":"PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN","authors":"Raden Besse Kartoningrat, P. Marzuki, M. H. Shubhan","doi":"10.21107/RI.V16I1.10165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V16I1.10165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
独立原则和破产管理管理馆长的职责
选举制度的哲学是正义原则的一种形式,因为破产是公平和公平地分配债务人资产的过程和程序,因为债务人无法履行其职责。策展人的职业出现在一个负有相当重大责任的机构中,而这些责任还没有受到限制。因此,需要讨论它,以便了解馆长的职责。采用的研究方法是规范法对法律方法和概念的研究。该研究的原则和责任概念等法律问题涉及破产管理和破产管理的风险风险。本研究的结果是,馆长对其管理和/或结算破产财产的错误或疏忽负责。这两项责任分别分为策展人作为策展人的责任和策展人的个人责任,以便策展人在破产财产受到法定责任限制的情况下承担责任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
7 weeks
期刊最新文献
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PRAKTEK ABUSE OF TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA UPAYA MEMINIMALISIR TRANSFER PRICING PADA HUKUM PERPAJAKAN INTERNASIONAL KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’ REKONSEPSI MAKNA PENGANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI DALAM UU ITE
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1