{"title":"Konsep Hukum Whistleblower dalam Hukum Positif Indonesia","authors":"Yasmin Khairiyyah, D. Agustina","doi":"10.32801/lamlaj.v5i2.163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terminologi Whistleblower mulai diperkenalkan di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, whistleblower dikenal dengan istilah Pelapor. Meski begitu, hingga saat ini Indonesia belum mengatur secara komprehensif terkait Pelapor sehingga memberikan implikasi terhadap sempitnya konsep hukum Pelapor. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsep Pelapor dalam hukum positif di Indonesia saat ini dan untuk diadakannya legal reform terhadap konsep hukum Pelapor di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum secara mikro pada tingkatan legal concept. Hasil penelitian ini (1) Konsep hukum Pelapor dalam aturan hukum positif di Indonesia saat ini menekankan Pelapor sebagai seorang yang mengetahui dan memberikan laporan terkait tindak pidana tertentu yang bersifat serius maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir yang mana hanya berorientasi pada penegakan hukum. (2) Konsep hukum Pelapor di Indonesia di masa yang akan datang akan memperluas tindak pidana yang dapat dilaporkan oleh Pelapor yaitu dengan tindak memberikan batasan terhadap bentuk tindak pidana dan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum namun juga penanggulangan dengan merujuk pada aturan mengenai Whistleblower yang ada di Afrika Selatan yaitu Witness Protection Act 112 of 1998 dan Protected Disclosures Act 26 of 2000.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"5 1","pages":"215-229"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Terminologi Whistleblower mulai diperkenalkan di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, whistleblower dikenal dengan istilah Pelapor. Meski begitu, hingga saat ini Indonesia belum mengatur secara komprehensif terkait Pelapor sehingga memberikan implikasi terhadap sempitnya konsep hukum Pelapor. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsep Pelapor dalam hukum positif di Indonesia saat ini dan untuk diadakannya legal reform terhadap konsep hukum Pelapor di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum secara mikro pada tingkatan legal concept. Hasil penelitian ini (1) Konsep hukum Pelapor dalam aturan hukum positif di Indonesia saat ini menekankan Pelapor sebagai seorang yang mengetahui dan memberikan laporan terkait tindak pidana tertentu yang bersifat serius maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir yang mana hanya berorientasi pada penegakan hukum. (2) Konsep hukum Pelapor di Indonesia di masa yang akan datang akan memperluas tindak pidana yang dapat dilaporkan oleh Pelapor yaitu dengan tindak memberikan batasan terhadap bentuk tindak pidana dan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum namun juga penanggulangan dengan merujuk pada aturan mengenai Whistleblower yang ada di Afrika Selatan yaitu Witness Protection Act 112 of 1998 dan Protected Disclosures Act 26 of 2000.