{"title":"ZUHUD DALAM PANDANGAN IBNU TAIMIYAH","authors":"Rif’at Husnul Ma’afi, M. Fahmi","doi":"10.24235/JY.V4I1.3192","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak : Manusia hidup di alam dunia tidak terlepas di antara dua hal, yaitu bahagia dan sengsara. Semua manusia yang berakal berkeinginan untuk mendapatkan kebahagiaan. Namun sayangnya, banyak di antara mereka yang salah dalam menafsirkan kebahagiaan yang hakiki. Banyak yang beranggapan, kebahagiaan diperoleh dengan cara mengumpulkan harta yang banyak dan melampiaskan nafsu syahwat. Padahal, sikap yang demikian justru membuat mereka mengalami kekosongan batin, karena yang diperoleh adalah kebahagiaan semu. Di sisi lain, ada sekelompok orang yang menghabiskan waktunya dalam beribadah total kepada Allah tanpa memperhatikan kebutuhan hidupnya. Mereka beranggapan bahwa pekerjaan duniawi akan membuat mereka melupakan akhirat. Pada akhirnya mereka membuat pengakuan, bahwa perilakunya merupakan manifestasi dari sikap zuhud. Berdasarkan fenomena inilah akhirnya Ibnu Taimiyah mencoba meluruskan pemahaman yang salah tersebut, yaitu dengan mengembalikan pemahaman yang benar terhadap zuhud serta sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam konsepnya dijelaskan bahwa perilaku zuhud dilakukan dengan meninggalkan segala yang tidak ada manfaatnya di akhirat dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah. Baginya perilaku seorang yang berzuhud (zahid) lebih penting daripada teori-teori yang banyak disampaikan oleh ulama-ulama, karena Ibnu Taymiyah tidak terlalu membeda-bedakan konsep zuhud antara ulama yang ada. Ibnu Taymiyah juga menjelaskan tentang bukti-bukti bahwa seseorang telah berzuhud, menjelaskan maqam zuhud dalam ilmu tasawwuf, hingga jalan yang perlu dicapai untuk menuju derajat zuhud. Baginya zuhud terbagi menjadi dua, yaitu zuhud yang disyariatkan dan zuhud yang tidak disyariatkan. Melalui tulisan ini akan dijelaskan lebih lanjut konsep zuhud menurut Ibnu Taymiyah. Kata Kunci: Zuhud, Ibnu Taymiyah, Bukti seseorang telah berzuhud, Zuhud yang disyariatkan, Zuhud yang tidak disyariatkan .","PeriodicalId":34854,"journal":{"name":"Jurnal Yaqzhan Analisis Filsafat Agama dan Kemanusiaan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yaqzhan Analisis Filsafat Agama dan Kemanusiaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24235/JY.V4I1.3192","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak : Manusia hidup di alam dunia tidak terlepas di antara dua hal, yaitu bahagia dan sengsara. Semua manusia yang berakal berkeinginan untuk mendapatkan kebahagiaan. Namun sayangnya, banyak di antara mereka yang salah dalam menafsirkan kebahagiaan yang hakiki. Banyak yang beranggapan, kebahagiaan diperoleh dengan cara mengumpulkan harta yang banyak dan melampiaskan nafsu syahwat. Padahal, sikap yang demikian justru membuat mereka mengalami kekosongan batin, karena yang diperoleh adalah kebahagiaan semu. Di sisi lain, ada sekelompok orang yang menghabiskan waktunya dalam beribadah total kepada Allah tanpa memperhatikan kebutuhan hidupnya. Mereka beranggapan bahwa pekerjaan duniawi akan membuat mereka melupakan akhirat. Pada akhirnya mereka membuat pengakuan, bahwa perilakunya merupakan manifestasi dari sikap zuhud. Berdasarkan fenomena inilah akhirnya Ibnu Taimiyah mencoba meluruskan pemahaman yang salah tersebut, yaitu dengan mengembalikan pemahaman yang benar terhadap zuhud serta sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam konsepnya dijelaskan bahwa perilaku zuhud dilakukan dengan meninggalkan segala yang tidak ada manfaatnya di akhirat dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah. Baginya perilaku seorang yang berzuhud (zahid) lebih penting daripada teori-teori yang banyak disampaikan oleh ulama-ulama, karena Ibnu Taymiyah tidak terlalu membeda-bedakan konsep zuhud antara ulama yang ada. Ibnu Taymiyah juga menjelaskan tentang bukti-bukti bahwa seseorang telah berzuhud, menjelaskan maqam zuhud dalam ilmu tasawwuf, hingga jalan yang perlu dicapai untuk menuju derajat zuhud. Baginya zuhud terbagi menjadi dua, yaitu zuhud yang disyariatkan dan zuhud yang tidak disyariatkan. Melalui tulisan ini akan dijelaskan lebih lanjut konsep zuhud menurut Ibnu Taymiyah. Kata Kunci: Zuhud, Ibnu Taymiyah, Bukti seseorang telah berzuhud, Zuhud yang disyariatkan, Zuhud yang tidak disyariatkan .