Diversity in Determining Maturity Age in Indonesian Law: Maqāsid Al-Sharῑah Perspective

Ali Sodiqin, Al-Robin Al-Robin
{"title":"Diversity in Determining Maturity Age in Indonesian Law: Maqāsid Al-Sharῑah Perspective","authors":"Ali Sodiqin, Al-Robin Al-Robin","doi":"10.21154/justicia.v18i1.2621","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article explores the emergence of diversity in determining the age of maturity in Indonesian laws, particularly in civil law, penal law, marriage law, and citizenship law. Maturity is a crucial element in determining a legal act. Therefore, the diversity of its determination can lead to overlap and ambiguity in determining the validity of legal action and legal accountability. This raises the question of why there is a difference in the determination of maturity age and its factors. Analysis of this problem of diversity in maturity age is carried out using the maqāsid al-sharῑah approach, using Jasser Auda’s system theory. The study shows that differences in the determination of maturity age in legislation are caused by differences in legal proficiency required, a legal paradigm used as a basis, and differences in the law's scope. In maqāsid al-sharῑah perspective, maturity age occupies a position as a wasilah or a strategy to achieve legal purposes, thus allows for diversity. The more interests are protected, the higher of age is set. The diversity of maturity ages has an interrelated hierarchy without causing any contradictions between laws. The maturity age difference is intended to fulfill legal authority requirements, proficiency to act, and authority to act, with their specifics.Artikel ini mengeksplorasi keragaman penetapan usia kedewasaan dalam perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam hukum perdata, pidana, perkawinan, dan kewarganegaraan. Kedewasaan merupakan unsur pokok dalam penetapan suatu perbuatan hukum. Terjadinya keragaman penetapannya dapat menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan dalam penetuan keabsahan tindakan hukum dan pertanggungjawaban hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa terjadi keragaman dalam penetapan usia kedewasaan dan apa faktor yang melatarbelakanginya. Analisis terhadap masalah keragaman usia kedewasaan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan maqāsid al-sharῑah, dengan memanfaatkan teori sistemnya Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penetapan usia kedewasaan dalam perundang-undangan disebabkan oleh perbedaan kecakapan hukum yang dituntut, paradigma hukum yang dijadikan dasar, dan ruang lingkup hukum. Dalam perpsektif maqāsid al-sharῑah, usia kedewasaan menempati posisi sebagai wasilah atau strategi mencapai tujuan hukum, sehingga memungknkan terjadinya keragaman. Semakin banyak kepentingan yang dilindungi maka semakin tinggi usia yang ditetapkan. Keragaman usia kedewasaan memiliki interrelasi hirarkhi, sehingga tidak menimbulkan kontradiksi antar undang-undang. Perbedaan usia kedewasaan ditujukan untuk memenuhi persyaratan kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak yang memiliki kekhususan masing-masing.","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":"18 1","pages":"97-114"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/justicia.v18i1.2621","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

This article explores the emergence of diversity in determining the age of maturity in Indonesian laws, particularly in civil law, penal law, marriage law, and citizenship law. Maturity is a crucial element in determining a legal act. Therefore, the diversity of its determination can lead to overlap and ambiguity in determining the validity of legal action and legal accountability. This raises the question of why there is a difference in the determination of maturity age and its factors. Analysis of this problem of diversity in maturity age is carried out using the maqāsid al-sharῑah approach, using Jasser Auda’s system theory. The study shows that differences in the determination of maturity age in legislation are caused by differences in legal proficiency required, a legal paradigm used as a basis, and differences in the law's scope. In maqāsid al-sharῑah perspective, maturity age occupies a position as a wasilah or a strategy to achieve legal purposes, thus allows for diversity. The more interests are protected, the higher of age is set. The diversity of maturity ages has an interrelated hierarchy without causing any contradictions between laws. The maturity age difference is intended to fulfill legal authority requirements, proficiency to act, and authority to act, with their specifics.Artikel ini mengeksplorasi keragaman penetapan usia kedewasaan dalam perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam hukum perdata, pidana, perkawinan, dan kewarganegaraan. Kedewasaan merupakan unsur pokok dalam penetapan suatu perbuatan hukum. Terjadinya keragaman penetapannya dapat menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan dalam penetuan keabsahan tindakan hukum dan pertanggungjawaban hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa terjadi keragaman dalam penetapan usia kedewasaan dan apa faktor yang melatarbelakanginya. Analisis terhadap masalah keragaman usia kedewasaan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan maqāsid al-sharῑah, dengan memanfaatkan teori sistemnya Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penetapan usia kedewasaan dalam perundang-undangan disebabkan oleh perbedaan kecakapan hukum yang dituntut, paradigma hukum yang dijadikan dasar, dan ruang lingkup hukum. Dalam perpsektif maqāsid al-sharῑah, usia kedewasaan menempati posisi sebagai wasilah atau strategi mencapai tujuan hukum, sehingga memungknkan terjadinya keragaman. Semakin banyak kepentingan yang dilindungi maka semakin tinggi usia yang ditetapkan. Keragaman usia kedewasaan memiliki interrelasi hirarkhi, sehingga tidak menimbulkan kontradiksi antar undang-undang. Perbedaan usia kedewasaan ditujukan untuk memenuhi persyaratan kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak yang memiliki kekhususan masing-masing.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
印度尼西亚法律中确定成熟年龄的多样性:Maqāsid Al-Shar ā ah视角
本文探讨了印度尼西亚法律中确定成熟年龄的多样性的出现,特别是在民法,刑法,婚姻法和公民权法中。成熟度是确定法律行为的关键因素。因此,其确定的多样性可能导致在确定法律行动的有效性和法律责任方面的重叠和模糊。这就提出了为什么在确定成熟年龄及其因素方面存在差异的问题。利用Jasser Auda的系统理论,采用maqāsid al- share - aha方法对成熟年龄的多样性问题进行了分析。研究表明,立法中成熟年龄确定的差异是由于所要求的法律熟练程度不同、所采用的法律范式不同、法律适用范围不同造成的。在maqāsid al-shar ā ah的观点中,成熟年龄占据了wasilah或达到法律目的的策略的位置,从而允许多样性。保护的利益越多,设定的年龄就越高。成熟年龄的多样性具有相互关联的层次性,不存在规律之间的矛盾。成熟年龄差异的目的是满足法律权威要求、行动的熟练程度和行动的权威及其具体内容。Artikel ini mengeksplorasi keragaman penetapan usia kedewasaan dalam perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam hukum perdata, pidana, perkawinan, dan kewarganegaran。Kedewasaan merupakan unsur pokok dalam penetapan suatu perbuatan hukum。Terjadinya keragaman penetapannya dapat menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan dalam penettuan keabsahan tindakan hukum dan pertanggungjawaban hukum。halini menimbulkan peranyaan mengapa terjadi keragaman dalam penetapan usia kedewasaan danapa fakto yang melatarbelakanginya。分析:这两个字的意思是:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说。”Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penetapan usia kedewasaan dalam perundang-undangan disebabkan oleh perbedaan kecakapan hukum yang dituntut,范式hukum yang dijadikan dasar, danang lingkup hukum。Dalam persektif maqāsid al-shar ā ah, usia kedewasaan menempati posisi sebagai wasilah atau战略menapai tujuan hukum, seingga menungknkan terjadinya keragaman。竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹竹喀拉拉邦,喀拉拉邦,喀拉拉邦,喀拉拉邦,喀拉拉邦,喀拉拉邦。Perbedaan usia kedewasaan ditujukan untuk memenuhi persyaratan kewenangan hukum, keecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak yang memiliki kekhususan masing-masing。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
10
审稿时长
3 weeks
期刊最新文献
The Development of Startup Coop in Indonesia: An Overview Maqashid al-Sharia Omnibus Law Sentiment and Its Impact on The Halal Certification Program in Indonesia Pancasila, Piagam Madinah, dan Konstruksi Fikih Kebangsaan Ala Pesantren: Studi Hasil Bah}th al-Masa>il Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) XXX Tahun 2016 THE BINDING FORCE OF FATWA: Case Study of Islamic Banks' Adherence to the Fatwa on Gifts in Fund Raising Implementasi Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Terorisme Melalui Penguatan Moderasi Beragama
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1