{"title":"Pengantar Redaksi","authors":"M. Salim","doi":"10.31292/jb.v5i1.325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jurnal Bhumi (JB) Volume 5 Nomor 1 Mei 2019 mengangkat beberapa isu aktual persoalan agraria dan kebijakan dengan memberikan beberapa perspektif yang cukup luas dan menarik. Ada 10 artikel yang hadir dengan berbagai isu yang berbeda namun dibungkus dalam satu isu besar yakni kebijakan agraria Indonesia dalam semangat menemukan solusi atas berbagai hal yang terjadi di masyarakat. Beberapa artikel hadir sangat akseleratif atas berbagai persoalan di lapangan, dan solutif di dalam melihat persoalan agraria sebagai sebuah persoalan dan agenda bangsa. Kesepuluh artikel tersebut adalah: (1) Mohamad Shohibuddin, yang mengangkat persoalan ‘Menanggulangi Ketimpangan Agraria’; (2) Agus Suntoro, yang mengangkat persoalan ‘Ganti kerugian di dalam pengadaan tanah dalam perspektif HAM; (3) Agung Wibowo, menghadirkan isu ‘Pencadangan Hutan Adat di Indonesia’; (4) Dwi Wulan Pujiriyani dkk, menghadirkan persoalan ‘Ketersediaan Lahan pada Komunitas Petani’; (5) Grace Leksana, menghadirkan kajian ‘Ketimpangan dan Kontinuitas Patronase dalam Sejarah Perubahan Agraria’; (6) Sartika Intaning Pradhani mengulas ‘Diskursus Teori dan Peran perempuan dalam pusaran konflik agraria’; (7) Asri Widayati dan Suparjan, mengangkat ‘Perjuangan Nahdlatul Ulama dalam Mewujudkan Kedaulatan Sumber Daya Agraria’; (8) Amir Mahmud, menghadirkan ‘Pemikiran Sajogyo tentang Kemiskinan dalam Perspektif Agraria Kritis’; (9) Westi Utama dkk, menghadirkan artikel yang cukup menarik tentang ‘Analisis Spasial untuk Lokasi Relokasi Masyarakat Terdampak Bencana’;, dan terakhir (10) Anggiat Perdamean Parsaulian dan Sudjito menutup edisi ini dengan menghadirkan ‘Problem Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah’.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jurnal Bhumi (JB) Volume 5 Nomor 1 Mei 2019 mengangkat beberapa isu aktual persoalan agraria dan kebijakan dengan memberikan beberapa perspektif yang cukup luas dan menarik. Ada 10 artikel yang hadir dengan berbagai isu yang berbeda namun dibungkus dalam satu isu besar yakni kebijakan agraria Indonesia dalam semangat menemukan solusi atas berbagai hal yang terjadi di masyarakat. Beberapa artikel hadir sangat akseleratif atas berbagai persoalan di lapangan, dan solutif di dalam melihat persoalan agraria sebagai sebuah persoalan dan agenda bangsa. Kesepuluh artikel tersebut adalah: (1) Mohamad Shohibuddin, yang mengangkat persoalan ‘Menanggulangi Ketimpangan Agraria’; (2) Agus Suntoro, yang mengangkat persoalan ‘Ganti kerugian di dalam pengadaan tanah dalam perspektif HAM; (3) Agung Wibowo, menghadirkan isu ‘Pencadangan Hutan Adat di Indonesia’; (4) Dwi Wulan Pujiriyani dkk, menghadirkan persoalan ‘Ketersediaan Lahan pada Komunitas Petani’; (5) Grace Leksana, menghadirkan kajian ‘Ketimpangan dan Kontinuitas Patronase dalam Sejarah Perubahan Agraria’; (6) Sartika Intaning Pradhani mengulas ‘Diskursus Teori dan Peran perempuan dalam pusaran konflik agraria’; (7) Asri Widayati dan Suparjan, mengangkat ‘Perjuangan Nahdlatul Ulama dalam Mewujudkan Kedaulatan Sumber Daya Agraria’; (8) Amir Mahmud, menghadirkan ‘Pemikiran Sajogyo tentang Kemiskinan dalam Perspektif Agraria Kritis’; (9) Westi Utama dkk, menghadirkan artikel yang cukup menarik tentang ‘Analisis Spasial untuk Lokasi Relokasi Masyarakat Terdampak Bencana’;, dan terakhir (10) Anggiat Perdamean Parsaulian dan Sudjito menutup edisi ini dengan menghadirkan ‘Problem Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah’.