{"title":"PENGALIHWUJUDAN KARYA SINEMATOGRAFI MENJADI VIDEO PARODI DENGAN TUJUAN KOMERSIAL PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK CIPTA","authors":"Ari Mahartha","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i01.p02","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berbagai kemudahan yang didapat dengan adanya platform-platform di dunia maya seperti Youtube, Instagram, Facebook dan lain sebagainya dalam hal membagikan informasi maupun karya-karya ciptaan membuat media-media ini dijadikan sebagai suatu sarana untuk mengumumkan karya ciptaanya yang merupakan hasil pemikiran kreatifnya secara pribadi agar dapat dinikmati oleh khalayak umum. Video parodi yang dalam praktiknya dibuat oleh seseorang kerap kali diciptakan dengan cara mengambil suatu karya sinematografi lainnya yang telah lebih dahulu dipopulerkan oleh orang lain. Video parodi ini biasanya dibuat sebagai respon seseorang terhadap suatu karya yang dapat dimaksudkan untuk suatu kritikan maupun ekspresi kekaguman seseorang terhadap karya tersebut. Pada tulisan ini, rumusan masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum dari pembuatan video parodi yang dibuat berdasarkan suatu karya ciptaan lainnya?; dan 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas karya sinematografi yang atas karyanya dibuat video parodi yang dikomersialisasikan? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini antara lain: video parodi dalam konteks ciptaan belum memperoleh pengaturan yang jelas dalam ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan rumusan norma yang kabur pada Undang-Undang Hak Cipta belum dapat memberikan perlindungan yang jelas terhadap video parodi tersebut. Perlindungan terhadap ciptaan video parodi diperlukan karena suatu ciptaan video parodi walaupun dibuat berdasarkan karya ciptaan lainnya, tetapi memiliki muatan-muatan baru yang merupakan hasil olah pemikiran dari pencipta video parodi. Apabila suatu karya video parodi terebut dibuat hanya semata-mata untuk tujuan yang bukan komersil maka hal ini tidak menjadi suatu persoalan hal ini kemudian menjadi persoalan atas pembuatan dan pengumuman dari video parodi tersebut, pembuat video parodi memperoleh keuntungan atas hasil karya tersebut. \nKata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Karya Sinematografi, Video Parodi","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i01.p02","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i01.p02","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Berbagai kemudahan yang didapat dengan adanya platform-platform di dunia maya seperti Youtube, Instagram, Facebook dan lain sebagainya dalam hal membagikan informasi maupun karya-karya ciptaan membuat media-media ini dijadikan sebagai suatu sarana untuk mengumumkan karya ciptaanya yang merupakan hasil pemikiran kreatifnya secara pribadi agar dapat dinikmati oleh khalayak umum. Video parodi yang dalam praktiknya dibuat oleh seseorang kerap kali diciptakan dengan cara mengambil suatu karya sinematografi lainnya yang telah lebih dahulu dipopulerkan oleh orang lain. Video parodi ini biasanya dibuat sebagai respon seseorang terhadap suatu karya yang dapat dimaksudkan untuk suatu kritikan maupun ekspresi kekaguman seseorang terhadap karya tersebut. Pada tulisan ini, rumusan masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum dari pembuatan video parodi yang dibuat berdasarkan suatu karya ciptaan lainnya?; dan 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas karya sinematografi yang atas karyanya dibuat video parodi yang dikomersialisasikan? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini antara lain: video parodi dalam konteks ciptaan belum memperoleh pengaturan yang jelas dalam ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan rumusan norma yang kabur pada Undang-Undang Hak Cipta belum dapat memberikan perlindungan yang jelas terhadap video parodi tersebut. Perlindungan terhadap ciptaan video parodi diperlukan karena suatu ciptaan video parodi walaupun dibuat berdasarkan karya ciptaan lainnya, tetapi memiliki muatan-muatan baru yang merupakan hasil olah pemikiran dari pencipta video parodi. Apabila suatu karya video parodi terebut dibuat hanya semata-mata untuk tujuan yang bukan komersil maka hal ini tidak menjadi suatu persoalan hal ini kemudian menjadi persoalan atas pembuatan dan pengumuman dari video parodi tersebut, pembuat video parodi memperoleh keuntungan atas hasil karya tersebut.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Karya Sinematografi, Video Parodi