{"title":"Kedudukan Pembagian Harta Warisan bagi Ahli Waris Khuntsa dalam Perspektif Kemajuan Teknologi","authors":"Riana Kesuma Ayu","doi":"10.32801/LAMLAJ.V5I2.183","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bagian-bagian para ahli waris telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa Ayat 7 yang pada ayat ini ditetapkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas warisan orang tua (Ibu dan Bapak serta keluarga terdekatnya). Dalam Kompilasi Hukum Islam yang dipakai sebagai dasar hukum Kewarisan Islam di Indonesia tidak ada satupun yang memuat bahasan dan pembagian harta warisan bagi ahli waris khuntsa. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisis dan menemukan konsep hukum pembagian harta warisan bagi ahli waris khuntsa menurut hukum Faraid, dan (2) untuk menganalisis dan menemukan konsep penyelesain sengketa dalam pembagian harta warisan bagi ahli waris khuntsa. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Konsep Pembagian Hukum Ahli Waris khuntsa dalam Hukum Faraidh, yang paling mendekati rasa keadilan adalah dengan mengambil bagian rata-rata dari dua perkiraan, sehingga baik diperkirakan laki-laki ataupun perempuan hasilnya ditambah dan dibagi dua. Dan (2) Konsep Penyelesain Sengketa Ahli Waris Khuntsa dalam Hukum Faraidh bisa dilakukan dengan memakai konsep Ishlah (mendamaikan) secara kekeluargaan yaitu berdasarkan kesepakatan para ahli waris","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"5 1","pages":"190-202"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V5I2.183","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Bagian-bagian para ahli waris telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa Ayat 7 yang pada ayat ini ditetapkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas warisan orang tua (Ibu dan Bapak serta keluarga terdekatnya). Dalam Kompilasi Hukum Islam yang dipakai sebagai dasar hukum Kewarisan Islam di Indonesia tidak ada satupun yang memuat bahasan dan pembagian harta warisan bagi ahli waris khuntsa. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisis dan menemukan konsep hukum pembagian harta warisan bagi ahli waris khuntsa menurut hukum Faraid, dan (2) untuk menganalisis dan menemukan konsep penyelesain sengketa dalam pembagian harta warisan bagi ahli waris khuntsa. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Konsep Pembagian Hukum Ahli Waris khuntsa dalam Hukum Faraidh, yang paling mendekati rasa keadilan adalah dengan mengambil bagian rata-rata dari dua perkiraan, sehingga baik diperkirakan laki-laki ataupun perempuan hasilnya ditambah dan dibagi dua. Dan (2) Konsep Penyelesain Sengketa Ahli Waris Khuntsa dalam Hukum Faraidh bisa dilakukan dengan memakai konsep Ishlah (mendamaikan) secara kekeluargaan yaitu berdasarkan kesepakatan para ahli waris