Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana

RechtIdee Pub Date : 2016-03-14 DOI:10.21107/ri.v10i2.1238
Dahlil Marjon
{"title":"Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana","authors":"Dahlil Marjon","doi":"10.21107/ri.v10i2.1238","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang ruang lingkup hak ingkar dan penerapan kode etik hak ingkar notaris sebagai saksi dalam perkara perdata dan pidana. Hak ingkar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kode etik. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notar- is, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut Hak ingkar ini dalam praktek masih membingung- kan para notaris untuk menggunakannya. Hal ini disebabkan karena hak ingkar masih berimplikasi dalam pelaksanaannya khususnya dalam perkara pidana. Dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil sehingga kehadiran Notaris sebagai saksi sangat diperlukan, berlainan dengan perkara perdata yang mencari kebenaran formil. Kehadiran notaris sudah dapat diang- gap ada dengan dihadirkan akta notaris yang dibuat oleh notaris terse- but.Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007, pada dasarnya Majelis Penga- was Daerah Notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Kehad- iran Notaris Dalam Sidang Pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kata kunci: hak ingkar, notaris, saksi","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1238","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang ruang lingkup hak ingkar dan penerapan kode etik hak ingkar notaris sebagai saksi dalam perkara perdata dan pidana. Hak ingkar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kode etik. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notar- is, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut Hak ingkar ini dalam praktek masih membingung- kan para notaris untuk menggunakannya. Hal ini disebabkan karena hak ingkar masih berimplikasi dalam pelaksanaannya khususnya dalam perkara pidana. Dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil sehingga kehadiran Notaris sebagai saksi sangat diperlukan, berlainan dengan perkara perdata yang mencari kebenaran formil. Kehadiran notaris sudah dapat diang- gap ada dengan dihadirkan akta notaris yang dibuat oleh notaris terse- but.Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007, pada dasarnya Majelis Penga- was Daerah Notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Kehad- iran Notaris Dalam Sidang Pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kata kunci: hak ingkar, notaris, saksi
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
作为民事和刑事案件证人的公证不予证道德规范的适用
本文旨在分析道听途说的范围和公证道听途说作为民事和刑事案件证人的行为准则的应用。投票权是行为准则不可分割的一部分。这些义务必须由notar- is承担和执行,除非有一项法律规定取消这项债务,即这项债务的权利在实践中仍然令人困惑——公证人可以使用它。这是因为ingkar的权利仍然包括在他的执行特别是在刑事案件中。在刑事案件中,所寻求的是材料的真实性,因此作为证人的公证存在是必不可少的,而民事案件则与寻找佛州真理的情况相反。公证人的存在与证人terse- but的公证证明是一致的。根据印度尼西亚共和国法律和人权部长的规定,2007年m03 .HT.03。关键词:交换权,公证人,证人
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
7 weeks
期刊最新文献
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PRAKTEK ABUSE OF TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA UPAYA MEMINIMALISIR TRANSFER PRICING PADA HUKUM PERPAJAKAN INTERNASIONAL KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’ REKONSEPSI MAKNA PENGANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI DALAM UU ITE
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1