{"title":"Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana","authors":"Dahlil Marjon","doi":"10.21107/ri.v10i2.1238","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang ruang lingkup hak ingkar dan penerapan kode etik hak ingkar notaris sebagai saksi dalam perkara perdata dan pidana. Hak ingkar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kode etik. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notar- is, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut Hak ingkar ini dalam praktek masih membingung- kan para notaris untuk menggunakannya. Hal ini disebabkan karena hak ingkar masih berimplikasi dalam pelaksanaannya khususnya dalam perkara pidana. Dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil sehingga kehadiran Notaris sebagai saksi sangat diperlukan, berlainan dengan perkara perdata yang mencari kebenaran formil. Kehadiran notaris sudah dapat diang- gap ada dengan dihadirkan akta notaris yang dibuat oleh notaris terse- but.Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007, pada dasarnya Majelis Penga- was Daerah Notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Kehad- iran Notaris Dalam Sidang Pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kata kunci: hak ingkar, notaris, saksi","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1238","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang ruang lingkup hak ingkar dan penerapan kode etik hak ingkar notaris sebagai saksi dalam perkara perdata dan pidana. Hak ingkar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kode etik. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notar- is, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut Hak ingkar ini dalam praktek masih membingung- kan para notaris untuk menggunakannya. Hal ini disebabkan karena hak ingkar masih berimplikasi dalam pelaksanaannya khususnya dalam perkara pidana. Dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil sehingga kehadiran Notaris sebagai saksi sangat diperlukan, berlainan dengan perkara perdata yang mencari kebenaran formil. Kehadiran notaris sudah dapat diang- gap ada dengan dihadirkan akta notaris yang dibuat oleh notaris terse- but.Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007, pada dasarnya Majelis Penga- was Daerah Notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Kehad- iran Notaris Dalam Sidang Pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kata kunci: hak ingkar, notaris, saksi