Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

RechtIdee Pub Date : 2014-06-01 DOI:10.21107/RI.V9I1.415
Indien Winarwati
{"title":"Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)","authors":"Indien Winarwati","doi":"10.21107/RI.V9I1.415","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai  kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara  para  pihak  yang  bersengketa dan  kewenangan  untuk  memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya. Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta  Mahkamah Internasional, Piagam  Perserika- tan Bangsa-Bangsa","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.415","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai  kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara  para  pihak  yang  bersengketa dan  kewenangan  untuk  memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya. Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta  Mahkamah Internasional, Piagam  Perserika- tan Bangsa-Bangsa
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
国际法院作为联合国司法机构的存在
国际正义/国际法院是位于荷兰海牙的联合国司法机构。这个司法机构于1945年根据联合国宪章成立。设立国际正义法庭是为了以和平的方式解决争议,并禁止使用暴力,从而使有争议的国家不需要以暴力来解决问题。国际正义法庭(International Court Of Justice)的主要任务是解决国际争端,不仅包括国家间的争端,而且还包括国际环境内解决国家间争端的其他问题。正义之国际法庭有kewena - ngan管辖权覆盖的授权决定perkara-per -卡拉争论的一方和权威们向国家提供意见/建议的要求,此外Inter - national Court of Justice)也可以提供意见/建议和大会所要求的联合国安理会(un security council),由大会和联合国的其他机构,只要允许。在国际正义法庭的裁决中,裁决只对当事人具有约束力,只对当事人的具体案件具有约束力。国际正义法庭的裁决必须由有争议的各方作出,如果一个国家不遵守该决定,那么将对其施加一定程度的惩罚。关键词:国际司法法庭、司法和管辖权、国际法庭法庭、国家宪章
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
7 weeks
期刊最新文献
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PRAKTEK ABUSE OF TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA UPAYA MEMINIMALISIR TRANSFER PRICING PADA HUKUM PERPAJAKAN INTERNASIONAL KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’ REKONSEPSI MAKNA PENGANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI DALAM UU ITE
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1