{"title":"Kebijakan Formulasi Asas Vicariuos Liability dalam Hukum Pidana di Indonesia","authors":"Fatimah","doi":"10.21107/RI.V9I2.410.G382","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Regulasi vicarious liability dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupa- kan pengecualian dari asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sekaligus merupa- kan wujud dari ide keseimbangan serta pelengkap (complement) dari asas Geen Straft Zonder Schuld, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP/RKUHP 2008. Penjelasan Pasal 38 ayat (2), menyatakan bahwa vicarious liability harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Namun, RKUHP belum juga memberikan kejelasan dalam hal apa subjek dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertang- gungjawaban pengganti/ vicarious liability . Dari sinilah penulis merasa perlu untuk membuat sebuah alternatif pengaturan vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia, guna memberikan kejelasan pengaturan sekaligus syarat dapat diterapkannya vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia. Kata kunci:, kebijakan formulasi, vicarious liability.","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2014-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I2.410.G382","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Regulasi vicarious liability dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupa- kan pengecualian dari asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sekaligus merupa- kan wujud dari ide keseimbangan serta pelengkap (complement) dari asas Geen Straft Zonder Schuld, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP/RKUHP 2008. Penjelasan Pasal 38 ayat (2), menyatakan bahwa vicarious liability harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Namun, RKUHP belum juga memberikan kejelasan dalam hal apa subjek dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertang- gungjawaban pengganti/ vicarious liability . Dari sinilah penulis merasa perlu untuk membuat sebuah alternatif pengaturan vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia, guna memberikan kejelasan pengaturan sekaligus syarat dapat diterapkannya vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia. Kata kunci:, kebijakan formulasi, vicarious liability.