{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi)","authors":"M. Marsaid","doi":"10.19109/NURANI.V15I2.280","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam \nPerspektif Maqasid asy-Syari‘ ah: Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di \nLembaga Pemasyarakatan Jambi” ini mengungkap tentang penanganan yang \ndilakukan oleh lembaga pemasyarakatan terhadap anak-anak pidana yang tidak \nsatu tempat serta pola yang digunakan dan langkah yang ditempuh untuk \nmengatasinya. Persoalan-persoalan seperti ini dilihat dari perspektif maqasid asysyari‘ \nah yang mengedepankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta \nbenda, keturunan, dan harga diri (kehormatan) sebagai hak asasi manusia. \nDalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, di \nmana teori kemaslahatan akan melahirkan nilai moral yang menjadi bagian tak \nterpisahkan dalam penelitian. Metode kualitatif memungkinkan penulis untuk \ndapat menelusuri dengan lebih mendalam fakta-fakta sosial yang terkait dengan \nperlindungan dan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak \nJambi sebagai objek penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan \n(field research) yang bersumber pada data-data di lapangan sebagai pendukung. \nPenelitian ini juga menggunakan data pustaka yang bersumber pada data literatur, \ndokumentasi, atau sumber tertulis yang berupa buku ilmiah, majalah ilmiah, \nsumber arsip, ataupun artikel. Di sisi lain, jenis data diklasifikasikan menjadi tiga \njenis, yaitu: data primer, data sekunder, dan data tersier. \nPerlindungan hukum bagi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi \nmerupakan tanggung jawab moral petugas lembaga pemasyarakatan. Namun, dari \nsegi sosial, pada hakikatnya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. \nSementara itu, aturan undang-undang tentang pembinaan anak pidana secara \nkhusus belum ada, sehingga pembinaan merujuk pada Keputusan Menteri \nKehakiman RI No: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan \nNarapidana/Tahanan. Di samping itu, ada pula PP No. 31 Tahun 1999 Tentang \nPemasyarakatan, dan secara keseluruhan dikumpulkan dalam buku yang diberi \njudul Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemasyarakatan yang dibuat \noleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Buku ini diterbitkan pada Desember 2004 \ndan menjadi pedoman bagi Lembaga Pemasyarakatan dalam bekerja dan \nmelaksanakan pembinaan terhadap narapidana, anak didik, anak negara, dan anak \nsipil. Untuk menyelenggarakan usaha pembinaan terhadap anak negara sebagai \nanak didik diperlukan sarana yang baik, baik yang bersifat material, struktural, \nmaupun yang bersifat ideal. Untuk mewujudkannya, lembaga pemasyarakatan \nberusaha mengundang partisipasi sosial dari semua pihak, sehingga usaha-usaha \nyang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan menjadi luas, antara lain: (1) \npenyuluhan agama dengan mengundang dan memohon partisipasi dari \nKementerian Agama; (2) penyuluhan hukum dari pihak pengadilan atau \nKementerian Hukum dan HAM; dan (3) pembinaan sikap melalui kepramukaan \ndengan mengundang partisipasi dari Gugus Depan (Gudep) terdekat. Adapun \njenis-jenis pembinaan anak pidana dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: \n(1) pembinaan mental; (2) pembinaan sosial; dan (3) pembinaan keterampilan. \nLangkah-langkah yang ditempuh dalam membina anak pidana di Lembaga \nPemasyarakatan Jambi didasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1995 \nTentang Pemasyarakatan; Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pemasyarakatan \nadalah kegiatan untuk melakukan perawatan/pelayanan kepada tahanan, \npembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, \ndan cara pembinaan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. \nProgram pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan adalah pendidikan \npersekolahan dengan kurikulum pendidikan umum, pendidikan kerohanian, dan \npendidikan keterampilan. Untuk program pendidikan yang dilaksanakan di \nLembaga Pemasyarakatan Anak Muara Bulian antara lain: pendidikan sekolah, \nyaitu Paket A, B, dan C; pendidikan keterampilan, seperti bercocok tanam, ternak \nikan, dan pertukangan kayu; serta pendidikan mental agama, olahraga, kesenian, \ndan Pramuka. \nPerspektif maqasid asy-syari‘ah terhadap pola perlindungan hukum dan \npembinaan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi adalah untuk \nmelindungi manusia dalam hal keselamatan ad-daruriyyat al-khams, yang akan \ndicapai dari penetapan hukum (syari’ah). Oleh karena itu, terpeliharanya kemaslahatan \ndaruriyyat merupakan suatu keharusan. Apabila keharusan itu tidak \nterpenuhi, maka sebanding itu pula akan menimbulkan masalah dan boleh jadi \nakan mengakibatkan kerusakan yang berimplikasi negatif, baik dunia maupun \nakhirat. Pemeliharaan agama sebagai hak yang sangat fundamental bagi seseorang, \nyang merupakan hak asasi utama, harus diketahui dan diperhatikan oleh \nsetiap yang memilikinya, tentang bagaimana seharusnya menurut kaidah yang \nada. [ ]","PeriodicalId":30942,"journal":{"name":"Nurani","volume":"15 1","pages":"1-26"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2015-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nurani","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/NURANI.V15I2.280","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam
Perspektif Maqasid asy-Syari‘ ah: Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di
Lembaga Pemasyarakatan Jambi” ini mengungkap tentang penanganan yang
dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan terhadap anak-anak pidana yang tidak
satu tempat serta pola yang digunakan dan langkah yang ditempuh untuk
mengatasinya. Persoalan-persoalan seperti ini dilihat dari perspektif maqasid asysyari‘
ah yang mengedepankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta
benda, keturunan, dan harga diri (kehormatan) sebagai hak asasi manusia.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, di
mana teori kemaslahatan akan melahirkan nilai moral yang menjadi bagian tak
terpisahkan dalam penelitian. Metode kualitatif memungkinkan penulis untuk
dapat menelusuri dengan lebih mendalam fakta-fakta sosial yang terkait dengan
perlindungan dan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak
Jambi sebagai objek penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research) yang bersumber pada data-data di lapangan sebagai pendukung.
Penelitian ini juga menggunakan data pustaka yang bersumber pada data literatur,
dokumentasi, atau sumber tertulis yang berupa buku ilmiah, majalah ilmiah,
sumber arsip, ataupun artikel. Di sisi lain, jenis data diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu: data primer, data sekunder, dan data tersier.
Perlindungan hukum bagi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi
merupakan tanggung jawab moral petugas lembaga pemasyarakatan. Namun, dari
segi sosial, pada hakikatnya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
Sementara itu, aturan undang-undang tentang pembinaan anak pidana secara
khusus belum ada, sehingga pembinaan merujuk pada Keputusan Menteri
Kehakiman RI No: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan
Narapidana/Tahanan. Di samping itu, ada pula PP No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemasyarakatan, dan secara keseluruhan dikumpulkan dalam buku yang diberi
judul Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemasyarakatan yang dibuat
oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Buku ini diterbitkan pada Desember 2004
dan menjadi pedoman bagi Lembaga Pemasyarakatan dalam bekerja dan
melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, anak didik, anak negara, dan anak
sipil. Untuk menyelenggarakan usaha pembinaan terhadap anak negara sebagai
anak didik diperlukan sarana yang baik, baik yang bersifat material, struktural,
maupun yang bersifat ideal. Untuk mewujudkannya, lembaga pemasyarakatan
berusaha mengundang partisipasi sosial dari semua pihak, sehingga usaha-usaha
yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan menjadi luas, antara lain: (1)
penyuluhan agama dengan mengundang dan memohon partisipasi dari
Kementerian Agama; (2) penyuluhan hukum dari pihak pengadilan atau
Kementerian Hukum dan HAM; dan (3) pembinaan sikap melalui kepramukaan
dengan mengundang partisipasi dari Gugus Depan (Gudep) terdekat. Adapun
jenis-jenis pembinaan anak pidana dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
(1) pembinaan mental; (2) pembinaan sosial; dan (3) pembinaan keterampilan.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam membina anak pidana di Lembaga
Pemasyarakatan Jambi didasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan; Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pemasyarakatan
adalah kegiatan untuk melakukan perawatan/pelayanan kepada tahanan,
pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,
dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.
Program pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan adalah pendidikan
persekolahan dengan kurikulum pendidikan umum, pendidikan kerohanian, dan
pendidikan keterampilan. Untuk program pendidikan yang dilaksanakan di
Lembaga Pemasyarakatan Anak Muara Bulian antara lain: pendidikan sekolah,
yaitu Paket A, B, dan C; pendidikan keterampilan, seperti bercocok tanam, ternak
ikan, dan pertukangan kayu; serta pendidikan mental agama, olahraga, kesenian,
dan Pramuka.
Perspektif maqasid asy-syari‘ah terhadap pola perlindungan hukum dan
pembinaan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi adalah untuk
melindungi manusia dalam hal keselamatan ad-daruriyyat al-khams, yang akan
dicapai dari penetapan hukum (syari’ah). Oleh karena itu, terpeliharanya kemaslahatan
daruriyyat merupakan suatu keharusan. Apabila keharusan itu tidak
terpenuhi, maka sebanding itu pula akan menimbulkan masalah dan boleh jadi
akan mengakibatkan kerusakan yang berimplikasi negatif, baik dunia maupun
akhirat. Pemeliharaan agama sebagai hak yang sangat fundamental bagi seseorang,
yang merupakan hak asasi utama, harus diketahui dan diperhatikan oleh
setiap yang memilikinya, tentang bagaimana seharusnya menurut kaidah yang
ada. [ ]