{"title":"PENGATURAN KOMISI YUDISIAL DALAM KONSTITUSI: SUATU PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN THAILAND","authors":"Netty SR Naiborhu","doi":"10.35706/dejure.v3i2.6328","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK\nDalam tulisan ini, penulis hendak membandingkan keberadaan KY di Indonesia dengan Thailand baik dari segi kedudukannya dalam konstitusi. Mengingat keberadaan konstitusi dapat dikatakan sebagai the rule of the game di mana kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi pada suatu negara. Adapun alasannya penulis: pertama, bahwa berbicara KY ada benang merah dengan salah satu prinsip yaitu kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sehingga berbicara dunia peradilan sudah menjadi suatu fakta di berbagai negara manapun; kedua, penulis berpendapat bahwa tradisi hukum yang dilakukan di Thailand setidaknya memiliki kesamaan; ketiga, penulis berasumsi bahwa suatu saat nanti Indonesia dan Thailand sebagai negara anggota ASEAN dan sudah memasuki era Komunitas ASEAN (ASEAN Community) suatu saat nanti masing-masing lembaganya akan berkoordinasi dalam bidang hukum terutama di peradilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan metode yuridis normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan KY sebagai suatu lembaga di bidang kekuasaan kehakiman baik di Indonesia maupun Thailand diatur dalam masing-masing konstitusi, yang membedakan antara Indonesia dan Thailand dalam hal rumusan konstitusinya, adapun perbedaan antara KY di Indonesia dengan Thailand yaitu KY di Indonesia tidak membedakan keberadaannya dalam lingkungan badan peradilan manapun. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan keberadaan MA. Berbeda dengan Thailand, di mana keberadaan KY dibagi menjadi dua yaitu, Judicial Commission of The Court dan Judicial Commission of Administrative Court. Sehingga masing-masing KY tersebut hanya menjalankan tugas dan wewenangnya di lingkungan peradilannya yang diatur di masing-masing lingkungan peradilan.","PeriodicalId":31484,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum DeJure","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum DeJure","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6328","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK
Dalam tulisan ini, penulis hendak membandingkan keberadaan KY di Indonesia dengan Thailand baik dari segi kedudukannya dalam konstitusi. Mengingat keberadaan konstitusi dapat dikatakan sebagai the rule of the game di mana kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi pada suatu negara. Adapun alasannya penulis: pertama, bahwa berbicara KY ada benang merah dengan salah satu prinsip yaitu kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sehingga berbicara dunia peradilan sudah menjadi suatu fakta di berbagai negara manapun; kedua, penulis berpendapat bahwa tradisi hukum yang dilakukan di Thailand setidaknya memiliki kesamaan; ketiga, penulis berasumsi bahwa suatu saat nanti Indonesia dan Thailand sebagai negara anggota ASEAN dan sudah memasuki era Komunitas ASEAN (ASEAN Community) suatu saat nanti masing-masing lembaganya akan berkoordinasi dalam bidang hukum terutama di peradilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan metode yuridis normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan KY sebagai suatu lembaga di bidang kekuasaan kehakiman baik di Indonesia maupun Thailand diatur dalam masing-masing konstitusi, yang membedakan antara Indonesia dan Thailand dalam hal rumusan konstitusinya, adapun perbedaan antara KY di Indonesia dengan Thailand yaitu KY di Indonesia tidak membedakan keberadaannya dalam lingkungan badan peradilan manapun. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan keberadaan MA. Berbeda dengan Thailand, di mana keberadaan KY dibagi menjadi dua yaitu, Judicial Commission of The Court dan Judicial Commission of Administrative Court. Sehingga masing-masing KY tersebut hanya menjalankan tugas dan wewenangnya di lingkungan peradilannya yang diatur di masing-masing lingkungan peradilan.