{"title":"Konsekuensi Hukum Pemasaran Dan Jual Beli Rumah Dalam Proses Pembangunan (Studi PT. Pratama Hutama Jaya)","authors":"Yetti Yetti, Yalid Yalid","doi":"10.29303/ius.v10i1.910","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemasaran dan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan atau belum ada fisiknya tidak bisa dilakukan secara bebas, karena sudah diatur informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat dalam melakukan pemasaran tersebut. Diantara informasi yang wajib disampaikan tersebut, seperti alas hak tentang tanah, informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan, dan sebagainya. Kemudian dalam melakukan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan tersebut dapat dilalukan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Adapun persyaratan hal yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian pendahuluan jual beli setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status pemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20%. Namun dalam praktik, pengaturan pemasaran dan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan tersebut tidak efektif ditaati oleh pengembang (developer). Penelitian ini bertujuan: Pertama, untuk menjelaskan pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan di PT Pratama Hutama Jaya. Kedua, untuk menganalisis konsekuensi hukum pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan bagi PT Pratama Hutama Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan kategori efektivitas hukum yang akan diuji efektivitas keberlakuannya terkait norma tentang pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap proses pembangunan. Hasil penelitian ini bahwa syarat informasi pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan berdasarkan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak berjalan di PT Pratama Hutama Jaya. Untuk syarat informasi dalam pemasaran tidak semua dimuat dalam media pemasaran rumah. Kemudian untuk penjualan rumah tidak dibuat perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan bagi PT Pratama Hutama Jaya berdimensi administrasi, pidana dan perdata. Dalam konteks sanksi administrasi dan pidana ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk konteks perdata inisiatifnya datang dari pihak yang merasa dirugikan.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.910","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemasaran dan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan atau belum ada fisiknya tidak bisa dilakukan secara bebas, karena sudah diatur informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat dalam melakukan pemasaran tersebut. Diantara informasi yang wajib disampaikan tersebut, seperti alas hak tentang tanah, informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan, dan sebagainya. Kemudian dalam melakukan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan tersebut dapat dilalukan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Adapun persyaratan hal yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian pendahuluan jual beli setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status pemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20%. Namun dalam praktik, pengaturan pemasaran dan penjualan rumah yang masih dalam tahap proses pembangunan tersebut tidak efektif ditaati oleh pengembang (developer). Penelitian ini bertujuan: Pertama, untuk menjelaskan pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan di PT Pratama Hutama Jaya. Kedua, untuk menganalisis konsekuensi hukum pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan bagi PT Pratama Hutama Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan kategori efektivitas hukum yang akan diuji efektivitas keberlakuannya terkait norma tentang pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap proses pembangunan. Hasil penelitian ini bahwa syarat informasi pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan berdasarkan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak berjalan di PT Pratama Hutama Jaya. Untuk syarat informasi dalam pemasaran tidak semua dimuat dalam media pemasaran rumah. Kemudian untuk penjualan rumah tidak dibuat perjanjian pendahuluan jual beli rumah. Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pemasaran dan penjualan rumah dalam tahap pembangunan bagi PT Pratama Hutama Jaya berdimensi administrasi, pidana dan perdata. Dalam konteks sanksi administrasi dan pidana ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk konteks perdata inisiatifnya datang dari pihak yang merasa dirugikan.