Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor :106/PID.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar NOMOR 230/PID.B/2021/PN.PMS)
Naziha Fitri Lubis, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, Marlina Marlina
{"title":"Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor :106/PID.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar NOMOR 230/PID.B/2021/PN.PMS)","authors":"Naziha Fitri Lubis, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, Marlina Marlina","doi":"10.36418/jurnalsosains.v3i3.705","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang : Kebijakan kriminal adalah kebijakan komprehensif, yang dilaksanakan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk menegakkan norma-norma inti masyarakat, dan termasuk penegakan hukum di bidang kontrol, pengaturan, atau rekonsiliasi publik.Ini adalah kebijakan pemerintah yang komprehensif. \nTujuan : Tujuan adalah untuk penyidikan dan penelaahan terhadap perkembangan, penerapan, penegakan/pengaturan jam malam dan kebijakan hukum pidana terhadap kuras dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri, pematangiantar No.230/Pid.B/2021/PN.PMS. \nMetode : Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan metode penelitian hukum preskriptif. \nHasil : Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dan upaya hukum pidana untuk mencegah kejahatan merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri: perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. dan kemakmuran. \nKesimpulan : Kesimpulan bahwa Perumusan/kebijakan legislatif adalah tahap perumusan/penataan hukum pidana. dariTindak pidana pencurian saat ini adalah pencurian biasa menurut Pasal 362 KUHP, pencurian berat menurut Pasal 363 KUHP, dan pencurian yang melibatkan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Fase kedua adalah fase penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum menerapkan hukum pidana dari kepolisian ke pengadilan. Tahap ini juga dikenal sebagai tahap kebijakan yudisial. Pengadilan Negeri Pematangiantar Nomor: 106/PID.B/2021/PN PMS dan Nomor 230/Pid.B/2021/PN.PMS). Pasal 363 Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 KUHP yaitu satu dakwaan. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, majelis hakim mempertimbangkan satu dakwaan. Elemen: Elemen dengan siapa saja. Barang-barang yang diperoleh dengan tujuan untuk memperoleh secara tidak sah barang-barang yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain.","PeriodicalId":31856,"journal":{"name":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/jurnalsosains.v3i3.705","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang : Kebijakan kriminal adalah kebijakan komprehensif, yang dilaksanakan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk menegakkan norma-norma inti masyarakat, dan termasuk penegakan hukum di bidang kontrol, pengaturan, atau rekonsiliasi publik.Ini adalah kebijakan pemerintah yang komprehensif.
Tujuan : Tujuan adalah untuk penyidikan dan penelaahan terhadap perkembangan, penerapan, penegakan/pengaturan jam malam dan kebijakan hukum pidana terhadap kuras dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri, pematangiantar No.230/Pid.B/2021/PN.PMS.
Metode : Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan metode penelitian hukum preskriptif.
Hasil : Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dan upaya hukum pidana untuk mencegah kejahatan merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri: perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. dan kemakmuran.
Kesimpulan : Kesimpulan bahwa Perumusan/kebijakan legislatif adalah tahap perumusan/penataan hukum pidana. dariTindak pidana pencurian saat ini adalah pencurian biasa menurut Pasal 362 KUHP, pencurian berat menurut Pasal 363 KUHP, dan pencurian yang melibatkan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Fase kedua adalah fase penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum menerapkan hukum pidana dari kepolisian ke pengadilan. Tahap ini juga dikenal sebagai tahap kebijakan yudisial. Pengadilan Negeri Pematangiantar Nomor: 106/PID.B/2021/PN PMS dan Nomor 230/Pid.B/2021/PN.PMS). Pasal 363 Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 KUHP yaitu satu dakwaan. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, majelis hakim mempertimbangkan satu dakwaan. Elemen: Elemen dengan siapa saja. Barang-barang yang diperoleh dengan tujuan untuk memperoleh secara tidak sah barang-barang yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain.
刑事法、重罪盗窃和暴力盗窃(CURAS)(州法院判例编号:106/PID)。B/2021/PN p和州法院判决230/PID.B/2021/ p . p . p .)
背景:犯罪政策是一种全面的政策,通过法律、法规和政府机构执行,旨在维护社会核心价值观,包括控制、管理或公共和解的执法,这是一种全面的政府政策。目的:目的是对执行、执行、执行/宵禁和执行执行/刑事司法政策进行调查和研究,在初审编号106/Pid的地方。B/2021/ p . p .和州法院判决,230/Pid.B/2021/ p . p . p。方法:本研究采用的法律研究方法是运用说明性法律研究方法。结果:使用刑法作为打击犯罪的手段是犯罪政策的一部分,而刑事法律预防犯罪的努力本身就是犯罪政策的最终目标:保护公共秩序。和繁荣。结论:立法者/立法政策是刑法制定的阶段。根据刑法第362条盗窃罪,根据第363条的重大盗窃罪,以及根据刑法第365条涉及暴力的盗窃罪,目前的侵权行为是轻罪。第二阶段是执法阶段,执法人员将执法法从警察局应用到法院。这一阶段也被称为司法政策阶段。总区编号:106/PID。B/2021/PN PMS和230/Pid.B/2021/ PMS)。刑法第363条第1款第3款第4条第5款是一项指控。根据刑法第362条,法院正在审议一项指控。元素:与任何人的元素。为非法取得他人全部或部分财产而获得的财产。