{"title":"Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Atas Jaminan Fidusia","authors":"Ida Wayan Adi Pratama Wijaya, Sahruddin Sahruddin","doi":"10.29303/prlw.v1i1.2698","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penyelesaian perjanjian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan atas jaminan fidusia di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram dan hambatanya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Penyelesaian dilakukan dengan upaya persuasif, yaitu debitor diminta menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mampu diminta menyerahkan agunan kredit. Namun sebelumnya diberikan somasi sebanyak 3 kali dalam 2 hari, jika tidak berhasil maka dilakukan penarikan untuk penjualan di bawah tangan. Hambatan yang muncul, antara lain: debitor yang keberatan obyek jaminan fidusianya ditarik, karena terlalu cepat mengambil tindakan tanpa memberikan kesempatan kepada debitor.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2698","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penyelesaian perjanjian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan atas jaminan fidusia di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram dan hambatanya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Penyelesaian dilakukan dengan upaya persuasif, yaitu debitor diminta menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mampu diminta menyerahkan agunan kredit. Namun sebelumnya diberikan somasi sebanyak 3 kali dalam 2 hari, jika tidak berhasil maka dilakukan penarikan untuk penjualan di bawah tangan. Hambatan yang muncul, antara lain: debitor yang keberatan obyek jaminan fidusianya ditarik, karena terlalu cepat mengambil tindakan tanpa memberikan kesempatan kepada debitor.