{"title":"Perubahan Status Harta Benda Wakaf Berupa Tanah","authors":"Kurnia Rheza Randy Adinegoro","doi":"10.53686/jp.v11i1.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACT\nWaqf is a legal act of wakif to separate or give a part of his property to be used forever for the sake of worship and charitable purpose. Waqf land is used for all general human interests such as burial, mosques, and educational institutions. In law, the waqf property, such as land that the owner has donated, is prohibited from being transferred. The organization and legal entity can do not only individuals but also waqf. The party giving the waqf (wakif) can be in individuals, organizations, and legal entities. Waqf assets that have been donated cannot be sold or transferred in the form of other transfers of rights. In general, donated land registrants only include requirements starting from application letters, measuring letters, title certificates, or valid proof of ownership, AIW or APAIW, to statements from Nazhir regarding their land not in dispute, case, seizure, and not guaranteed.\nThe method used in this research was library research, while the type of research was the law. Law was a form of primary law and secondary law. Primary law referred to legislation and legal journals, and secondary law refers to the internet, books, and other documents. These methods would be used to take a deeper look at changes in the status of waqf objects in the form of land. This journal aimed to answer the security issues in constructing public facilities and infrastructure, especially in houses of waqf land status of waqf. The land which by its nature was used forever, whether the fate of the waqf land could change its use status or can be transferred through certain legal actions.\nKeywords: Waqf, Land Registration, Waqf Land Certificate\nABSTRAK\nWakaf merupakan suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya. Tanah wakaf digunakan untuk seluruh kepentingan umum manusia seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Dalam hukum, harta atau benda yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, maka dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun. Tak hanya perorangan, pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf terdiri dari berbagai macam, antara lain wakaf tanah. Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari masalah apapun. Secara umum, pendaftaran tanah wakaf hanya menyertakan persyaratan mulai dari surat permohonan, surat ukur, Sertipikat Hak Milik, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW), hingga surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), sedangkan tipe penelitiannya adalah hukum. Hukum sebagai bentuk dari hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer mengacu pada peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal hukum serta hukum sekunder mengacu pada internet, buku, dan dokumen lainnya. Metode tersebut akan digunakan untuk menggali lebih dalam mengenai perubahan status harta benda wakaf berupa tanah. Jurnal ini bertujuan untuk menjawab salah satu kendala dalam pembangunan sarana dan prasarana umum, terutama dalam pembebasan lahan tanah wakaf yang menurut sifatnya adalah dimanfaatkan untuk selamanya, apakah nasib tanah wakaf tersebut bisa beralih status penggunaannya atau dapat dialihkan melalui perbuatan hukum tertentu.\nKata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
ABSTRACT
Waqf is a legal act of wakif to separate or give a part of his property to be used forever for the sake of worship and charitable purpose. Waqf land is used for all general human interests such as burial, mosques, and educational institutions. In law, the waqf property, such as land that the owner has donated, is prohibited from being transferred. The organization and legal entity can do not only individuals but also waqf. The party giving the waqf (wakif) can be in individuals, organizations, and legal entities. Waqf assets that have been donated cannot be sold or transferred in the form of other transfers of rights. In general, donated land registrants only include requirements starting from application letters, measuring letters, title certificates, or valid proof of ownership, AIW or APAIW, to statements from Nazhir regarding their land not in dispute, case, seizure, and not guaranteed.
The method used in this research was library research, while the type of research was the law. Law was a form of primary law and secondary law. Primary law referred to legislation and legal journals, and secondary law refers to the internet, books, and other documents. These methods would be used to take a deeper look at changes in the status of waqf objects in the form of land. This journal aimed to answer the security issues in constructing public facilities and infrastructure, especially in houses of waqf land status of waqf. The land which by its nature was used forever, whether the fate of the waqf land could change its use status or can be transferred through certain legal actions.
Keywords: Waqf, Land Registration, Waqf Land Certificate
ABSTRAK
Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya. Tanah wakaf digunakan untuk seluruh kepentingan umum manusia seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Dalam hukum, harta atau benda yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, maka dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun. Tak hanya perorangan, pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf terdiri dari berbagai macam, antara lain wakaf tanah. Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari masalah apapun. Secara umum, pendaftaran tanah wakaf hanya menyertakan persyaratan mulai dari surat permohonan, surat ukur, Sertipikat Hak Milik, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW), hingga surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), sedangkan tipe penelitiannya adalah hukum. Hukum sebagai bentuk dari hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer mengacu pada peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal hukum serta hukum sekunder mengacu pada internet, buku, dan dokumen lainnya. Metode tersebut akan digunakan untuk menggali lebih dalam mengenai perubahan status harta benda wakaf berupa tanah. Jurnal ini bertujuan untuk menjawab salah satu kendala dalam pembangunan sarana dan prasarana umum, terutama dalam pembebasan lahan tanah wakaf yang menurut sifatnya adalah dimanfaatkan untuk selamanya, apakah nasib tanah wakaf tersebut bisa beralih status penggunaannya atau dapat dialihkan melalui perbuatan hukum tertentu.
Kata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf
摘要:丧事是丧事者为了宗教和慈善目的,将其部分财产分离或赠与永久使用的一种法律行为。Waqf土地用于所有一般的人类利益,如埋葬,清真寺和教育机构。在法律上,waqf财产,如所有者捐赠的土地,是禁止转让的。组织法人既可以做个人,也可以做waf。给予waqf的一方可以是个人、组织和法律实体。捐赠的Waqf资产不得出售或以其他权利转让的形式转让。一般来说,捐赠的土地注册人只包括从申请信、测量信、所有权证书或有效所有权证明(AIW或APAIW)开始的要求,以及Nazhir关于他们的土地没有争议、案件、扣押和不担保的声明。本研究使用的方法是图书馆研究,而研究的类型是法律。法是一种主要法和次要法的形式。初级法是指立法和法律期刊,次级法是指互联网、书籍和其他文件。这些方法将用于更深入地了解waqf对象在土地形式下的状态变化。本杂志旨在回答公共设施和基础设施建设中的安全问题,特别是在waqf的房屋和waqf的地位。按其性质永久使用的土地,其命运是否可以改变其使用状态或通过某些法律行动被转让。关键词:土地登记,土地登记,土地证书,土地登记,土地登记,土地登记,土地登记Tanah wakaf digunakan untuk seluruh kepentingan umum manusia seperti Tanah pekuburan, temat ibadah, dan lembaga pendidikan。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Tak hanya perorangan, pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum。Wakaf terdiri dari berbagai macam, antara lain Wakaf tanah。Tanah yang diwakafkan merupakan Tanah hak milik atau Tanah milik yang bebas dari masalah apapun。Secara umum, pendaftaran tanah wakaf hanya menyertakan persyaratan mulai dari surat permohonan, surat ukur, Sertipikat Hak Milik, Akta Ikrar wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar wakaf (APAIW), hinga surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan。中文:Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian kepustakaan(图书馆研究),sedangkan tipe penelitiannya adalah hukum。Hukum sebagai bentuk dari Hukum primer dan Hukum sekunder。胡库姆primer mengacu pada peraturan perundang-undangan dan journal - journal胡库姆serta Hukum sekunder mengacu pada internet, buku, dan dokumen lainnya。Metode tersebut akan digunakan untuk menggali lebih dalam mengenai perubahan状态harta bada wakaf berupa tanah。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Kata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf