{"title":"KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN SINJAI","authors":"Abd. Haris, Supratman Tahir","doi":"10.59050/jian.v19i1.165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai. Metodologi penelitian menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. \nTemuan hasil penelitian tentang kebijakan Pemerintah melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai sudah terlaksana maksimal. Kebijakan penataan sempadan pantai dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, adapun lokasi penataan sempadan pantai yaitu di objek wisata Tongke-Tongke, Pulau Larea-Rea, dan Pelabuhan Larea-Rea. Kebijakan penataan sempadan sungai dilakukan dengan kegiatan penginformasian kepada masyarakat yang tinggal di pesisir sungan agar mendirikan bangunan harus sesuai dengan aturan, adapun lokasi sempadan sungai yaitu Sungai Tangka atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa dan sungai galau yang berada di Kelurahan Lappa. Kebijakan penataan hutan kota dilakukan melalui pemeliharaan terhadap hutan kota, adapun lokasi hutan kota yaitu Demma di Jalan Ahmad Yani, Lapangan Nasional (Lapnas) di Jalan Persatuan Raya, dan Belakang Kantor DPRD Kabupaten Sinjai di Kelurahan Alehanuae. Kebijakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dilaksanakan melalui pemeliharaan rutin setiap tahunnya, lokasi ruang terbuka hijau yang menjadi tanggung jawab Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai yaitu Taman Karampuang, Taman Manggottong, dan Media Jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, termasuk Tugu Sinjai Bersatu.","PeriodicalId":52795,"journal":{"name":"Jurnal Natapraja Kajian Ilmu Administrasi Negara","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Natapraja Kajian Ilmu Administrasi Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59050/jian.v19i1.165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai. Metodologi penelitian menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Temuan hasil penelitian tentang kebijakan Pemerintah melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai sudah terlaksana maksimal. Kebijakan penataan sempadan pantai dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, adapun lokasi penataan sempadan pantai yaitu di objek wisata Tongke-Tongke, Pulau Larea-Rea, dan Pelabuhan Larea-Rea. Kebijakan penataan sempadan sungai dilakukan dengan kegiatan penginformasian kepada masyarakat yang tinggal di pesisir sungan agar mendirikan bangunan harus sesuai dengan aturan, adapun lokasi sempadan sungai yaitu Sungai Tangka atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa dan sungai galau yang berada di Kelurahan Lappa. Kebijakan penataan hutan kota dilakukan melalui pemeliharaan terhadap hutan kota, adapun lokasi hutan kota yaitu Demma di Jalan Ahmad Yani, Lapangan Nasional (Lapnas) di Jalan Persatuan Raya, dan Belakang Kantor DPRD Kabupaten Sinjai di Kelurahan Alehanuae. Kebijakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dilaksanakan melalui pemeliharaan rutin setiap tahunnya, lokasi ruang terbuka hijau yang menjadi tanggung jawab Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai yaitu Taman Karampuang, Taman Manggottong, dan Media Jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, termasuk Tugu Sinjai Bersatu.