{"title":"Implementasi Kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Tondano Selatan","authors":"Margareth Rantung","doi":"10.36412/jan.v1i1.1003","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Tondano Selatan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data yaitu: observasi pada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, wawancara semi tersruktur pada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, implementer kebijakan yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Laboran dan dokumen berupa isin usaha, hasil uji kualitas air isi ulang . Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a). Kebijakan belum disosialisasikan kepada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang dan masyarakat di Kecamatan Tondano Selatan, b) belum terjadi komunikasi yang intensif antara pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, implementer kebijakan yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Laboran, c) belum terdapat komitmen yang serius dari implementer kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, d). Kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat pengguna air minum isi ulang yang belum peduli dengan kualitas air minum yang dikonsumsi. Untuk itu disarankan sebaiknya: a). Kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang disosialisasikan kepada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang dan masyarakat di Kecamatan Tondano Selatan, b) dilakukan komunikasi yang intensif antara pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, implementer kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang yaitu Dinas Kesehatan, Laboran, dan masyarakat pengguna air isi ulang, c) diperlukan komitmen yang serius dari implementer kebijakan dalam memberi isin usaha, melakukan uji laboratorium tentang kualitas air isi ulang, d). Kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat pengguna air minum isi ulang di berikan pemahaman tentang dampak kesehatan dalam menggunakan air minum isi ulang yang belum memenuhi syarat kualitas air minum isi ulang.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa.","PeriodicalId":30969,"journal":{"name":"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36412/jan.v1i1.1003","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Tondano Selatan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data yaitu: observasi pada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, wawancara semi tersruktur pada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, implementer kebijakan yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Laboran dan dokumen berupa isin usaha, hasil uji kualitas air isi ulang . Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a). Kebijakan belum disosialisasikan kepada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang dan masyarakat di Kecamatan Tondano Selatan, b) belum terjadi komunikasi yang intensif antara pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, implementer kebijakan yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Laboran, c) belum terdapat komitmen yang serius dari implementer kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, d). Kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat pengguna air minum isi ulang yang belum peduli dengan kualitas air minum yang dikonsumsi. Untuk itu disarankan sebaiknya: a). Kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang disosialisasikan kepada pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang dan masyarakat di Kecamatan Tondano Selatan, b) dilakukan komunikasi yang intensif antara pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, implementer kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang yaitu Dinas Kesehatan, Laboran, dan masyarakat pengguna air isi ulang, c) diperlukan komitmen yang serius dari implementer kebijakan dalam memberi isin usaha, melakukan uji laboratorium tentang kualitas air isi ulang, d). Kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat pengguna air minum isi ulang di berikan pemahaman tentang dampak kesehatan dalam menggunakan air minum isi ulang yang belum memenuhi syarat kualitas air minum isi ulang.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan Persyaratan Kualitas Air Minum Isi Ulang, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa.