{"title":"PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA","authors":"G. G. Seran","doi":"10.30997/jsh.v13i1.4833","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perbatasan negara di Indonesia, baik batas wilayah negara (state border), termasuk perlintasan batas negara (cross-border), maupun kawasan perbatasan (inside border area), dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI). BNPP RI merupakan lembaga non-struktural (LNS) yang ditetapkan berdasarkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 14 ayat (1). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan model dan strategi penguatan kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Soft System Methodology (SSM) dari Peter Checkland (1990). SSM merupakan metode holistik untuk melihat aspek-aspek riil dan konseptual dari lembaga yang mengelola perbatasan negara di Indonesia. Desain model penguatan kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia didasarkan pada empat aspek kunci, yaitu kewenangan, organisasi, tata kerja, dan regulasi. Formulasi strategi untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia mencakup: (1) menetapkan kewenangan (tugas, fungsi dan peran), (2) mendesain organisasi (struktur), (3) merumuskan tata kerja (prosedur kerja, koordinasi), dan (4) menyelaraskan regulasi.","PeriodicalId":53374,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora","volume":"44 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30997/jsh.v13i1.4833","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perbatasan negara di Indonesia, baik batas wilayah negara (state border), termasuk perlintasan batas negara (cross-border), maupun kawasan perbatasan (inside border area), dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI). BNPP RI merupakan lembaga non-struktural (LNS) yang ditetapkan berdasarkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 14 ayat (1). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan model dan strategi penguatan kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Soft System Methodology (SSM) dari Peter Checkland (1990). SSM merupakan metode holistik untuk melihat aspek-aspek riil dan konseptual dari lembaga yang mengelola perbatasan negara di Indonesia. Desain model penguatan kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia didasarkan pada empat aspek kunci, yaitu kewenangan, organisasi, tata kerja, dan regulasi. Formulasi strategi untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia mencakup: (1) menetapkan kewenangan (tugas, fungsi dan peran), (2) mendesain organisasi (struktur), (3) merumuskan tata kerja (prosedur kerja, koordinasi), dan (4) menyelaraskan regulasi.