BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DI MALAYSIA

Cepalo Pub Date : 2020-06-05 DOI:10.25041/cepalo.v4no1.1913
Rizha Claudilla Putri
{"title":"BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DI MALAYSIA","authors":"Rizha Claudilla Putri","doi":"10.25041/cepalo.v4no1.1913","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV). Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy, seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership (LLP), Private Limited Company/SendirianBerhad (Sdn Bhd), dan Public Limited Company/Berhad (Bhd). Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda bagi kedua negara, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen serta diolah dengan melakukan seleksi data secara sistematis untuk mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP menggabungkan antara partnership dan company. Perbedaan bentuk hukum perusahaan persekutuan antara Indonesia dan Malaysia ini juga jelas terlihat jika dilihat dari aturan pada masing-masing negara dimana Indonesia tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai bentuk hukum persekutuan ini. Dengan demikian, pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1913","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV). Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy, seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership (LLP), Private Limited Company/SendirianBerhad (Sdn Bhd), dan Public Limited Company/Berhad (Bhd). Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda bagi kedua negara, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen serta diolah dengan melakukan seleksi data secara sistematis untuk mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP menggabungkan antara partnership dan company. Perbedaan bentuk hukum perusahaan persekutuan antara Indonesia dan Malaysia ini juga jelas terlihat jika dilihat dari aturan pada masing-masing negara dimana Indonesia tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai bentuk hukum persekutuan ini. Dengan demikian, pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia. 
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
期刊最新文献
RESOLVING THE PROBLEMATIC ARRANGEMENT OF THE TRIUMVIRATE AS INTERIM PRESIDENT IN INDONESIA: INSIGHTS FROM GABON AND AUSTRIA APPLICATION OF FAST-TRACK LEGISLATION METHOD IN PRESIDENTIAL SYSTEM OF GOVERNMENT IN INDONESIA POLICY AND LINGUISTIC CONSIDERATIONS IN THE PROPOSED RENAMING OF WEST JAVA PROVINCE TO TATAR SUNDA HARMONIZING INTERNATIONAL AND NATIONAL LEGAL SYSTEMS THROUGH THE PRINCIPLES OF SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN THE MODERN STATE PROGRESSIVE STEPS FOR PREVENTING AND HANDLING MONEY POLITICS IN INDONESIAN ELECTIONS: AN EFFORT TO REDUCE DEVIANT BEHAVIOR IN DEMOCRATIC ELECTIONS
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1