{"title":"Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Semarang terhadap Minimarket Modern untuk Melindungi Toko Kelontong","authors":"Heyder Lutfi Zarkassi, Budi Ispriyarso","doi":"10.15294/PANDECTA.V14I2.17704","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasar ritel pada prinsipnya dapat diartikan sebagai tempat usaha yang didalamnya terdapat mekanisme antara pedagang eceran dengan konsumen akhir atas barang-barang tertentu dalam partai (jumlah) kecil/satuan. Menurut perkembangannya, pasar ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pasar ritel modern dan pasar ritel tradisional Pasar ritel modern,didalamnya terdapat sebuah tugas pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,yang nantinya pengawasan ini dapat menjaga eksistensi dari warung kelontong yang mulai kalah dengan minimarket modern","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"14 1","pages":"107-118"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V14I2.17704","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasar ritel pada prinsipnya dapat diartikan sebagai tempat usaha yang didalamnya terdapat mekanisme antara pedagang eceran dengan konsumen akhir atas barang-barang tertentu dalam partai (jumlah) kecil/satuan. Menurut perkembangannya, pasar ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pasar ritel modern dan pasar ritel tradisional Pasar ritel modern,didalamnya terdapat sebuah tugas pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,yang nantinya pengawasan ini dapat menjaga eksistensi dari warung kelontong yang mulai kalah dengan minimarket modern
零售市场的原理可以解释为一个企业,在零售市场和企业内部某些商品的最终消费者之间存在着一种机制。随着市场的发展,它被分成两大部分,即现代零售市场和传统零售市场现代零售市场,里面有一个贸易服务的管家职务由政府机构,即印度尼西亚共和国按照规定贸易部长M-DAG / PER / 70号12/2013关于置办指导和辅导的传统市场,最终这个监督可以防止存在与现代一家杂货店的摊位开始输