{"title":"Persona Non Grata dalam Kasus Penangkapan Atase Militer Uni Soviet Sergei P. Egorov berdasarkan Konvensi Wina","authors":"Dewa Gede Sudika Mangku","doi":"10.15294/pandecta.v15i1.22764","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian Persona non Grata oleh Pemerintah Indonesia kepada Atase Militer Uni Soviet dan mengetahui dan menganalisis penyelesaian kasus antara Uni Soviet dan Indonesia terkait tindakan spionase yang dilakukan oleh Atase Militer Uni Soviet. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik argumentasi dan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pemerintah Indonesia dalam pemberian status Persona non Grata kepada Atase Militer Uni Soviet telah sesuai dengan Konvensi Wina 1961, (2) langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Uni Soviet dalam penyelesaian kasus spionase yang dilakukan Atase Militer Uni Soviet yaitu melalui jalur negosiasi.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"15 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.22764","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian Persona non Grata oleh Pemerintah Indonesia kepada Atase Militer Uni Soviet dan mengetahui dan menganalisis penyelesaian kasus antara Uni Soviet dan Indonesia terkait tindakan spionase yang dilakukan oleh Atase Militer Uni Soviet. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik argumentasi dan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pemerintah Indonesia dalam pemberian status Persona non Grata kepada Atase Militer Uni Soviet telah sesuai dengan Konvensi Wina 1961, (2) langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Uni Soviet dalam penyelesaian kasus spionase yang dilakukan Atase Militer Uni Soviet yaitu melalui jalur negosiasi.