Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan

Baiq Indi Cahya Aulya, Any Suryani Hamzah
{"title":"Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan","authors":"Baiq Indi Cahya Aulya, Any Suryani Hamzah","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2136","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"28 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
在印度尼西亚的就业法律中,企业对安全和工作事故的急救责任的责任受到了审查
本研究的目的是了解和分析公司对工人使用的急救措施的使用以及在工作事故发生时对Alfaria Trijaya Tbk的责任形式。这种研究是实证法研究。研究表明,PT Alfaria Trijaya Tbk的急救措施实际上是按照劳动部长第15条规定进行的。从工作事故中的急救人员(急救人员)开始;工作事故急救室(急救室);一个壁橱或急救箱和里面的东西;疏散和运输设备。然而,PT Alfaria Trijaya Tbk在急救方面的应用仍不符合《就业部长条例》中规定的标准。PT Alfaria Trijaya Tbk在工作中发生工作事故时负责,包括其他形式的赔偿:例如工作事故急救(急救)、就业保障社会保障机构(BPJS)就业保障包括交通费用报销;暂时无法工作的福利(STMB);福利缺陷;死亡、丧葬费用和周期性福利;赔偿(ortheses)和/或替代品(protheses)的费用;更换假牙、助听器和眼镜;教育奖学金。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
5
审稿时长
24 weeks
期刊最新文献
MEANING SOLE PROPRIETORSHIP BASED ON ACT CREATE WORK IN FRAMEWORK PERSPECTIVE LEGAL HERMENEUTICS JURIDICAL PROBLEMS TERMINATION OF EMPLOYMENT DUE TO FORCE MAJEURE (REFERRING DECISION NUMBER 30/PDT.SUS-PHI/2020/PN GRESIK) GIVING DOWRY IN LAMPUNG COASTAL TRADITIONAL MARRIAGES FROM AN ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE BREACH OF PEACE AGREEMENT (HOMOLOGATION) BETWEEN PT LAUTAN WARNA SARI AND PT KERTAS LECES (PERSERO) ANTICIPATING FINANCIAL AND DATA PRIVACY RISK: ASSESSING LEGAL RIGHTS AND RESPONSIBILITIES IN ONLINE SOCIAL GATHERING IN INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1