{"title":"Perjanjian Kerjasama Dan Bagi Hasil Antara Pokdarwis Dengan Pemerintah Desa","authors":"Zaiyinul Qiram, Diangsa Wagian","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2208","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perjanjian kerjasama dan bagi hasil antara Pokdarwis dengan Pemerintah Desa Bilebante yang di atur berdasarkan Perdes No 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Desa Wisata Hijau dalam mengatur Hak dan Kewajiban Kedua belah pihak serta Implementasi di lapangan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah empiris. Hasil penelitian ini adalah hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah di atur dalam Perdes, untuk bagi hasil dari keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Implementasi yang dilaksanakan dalam Perdes tersebut seperti pemberian alokasi dana, pihak yang berhak mengelola Desa Wisata Hijau, dan bagi hasil kedua belah pihak.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2208","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perjanjian kerjasama dan bagi hasil antara Pokdarwis dengan Pemerintah Desa Bilebante yang di atur berdasarkan Perdes No 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Desa Wisata Hijau dalam mengatur Hak dan Kewajiban Kedua belah pihak serta Implementasi di lapangan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah empiris. Hasil penelitian ini adalah hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah di atur dalam Perdes, untuk bagi hasil dari keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Implementasi yang dilaksanakan dalam Perdes tersebut seperti pemberian alokasi dana, pihak yang berhak mengelola Desa Wisata Hijau, dan bagi hasil kedua belah pihak.